Revitalisasi Tingkatkan Fungsi Pasar Tradisional Ditengah Kontestasi Pasar Modern
Redaksi Banten – Revitalisasi pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang adalah meningkatkan fungsi pasar tradisional supaya tertata lebih baik sehingga mampu meningkatkan daya beli untuk meningkatkan omset pasar.
Terkait pro kontra soal revitalisasi pasar ini, Finny menegaskan, semua proses sudah sesuai prosedur yang diamanatkan oleh pemerintah.
“Yang pertama kita ada Feasibility Study (FS). Kemudian hasil dari FS kita expose dengan mengundang berbagai pihak yang mendukung revitalisasi, termasuk Muspika juga kita undang. Hasil Feasibility Study (FS) ini juga diekspose ke seluruh OPD yang erat dengan pembangunan (pasar) juga dengan mitra, dan semuanya terkoreksi,” Tuturnya
Soal pro dan kontra, kata Finny, akan selalu ada dan itu adalah hal yang wajar.
Pihak-pihak yang menolak juga sudah difasilitasi untuk bertemu Bupati Tangerang hingga menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kita pastikan rencana revitalisasi Pasar Kota Bumi sudah dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Finny juga mengatakan, Perumda Pasar tetap tegak lurus terhadap rencana revitalisasi Pasar Kutabumi yang juga menjadi target pemerintah pusat untuk menata pasar-pasar tradisional.
“Karena kalau dilihat saat pandemi yang terus bergerak adalah pasar tradisional,” imbuhnya.
Dia pun berharap setelah proses revitalisasi dilakukan dapat mendongkrak perekonomian khususnya di wilayah Kutabumi dan umumnya di Kabupaten Tangerang.
“Pro dan kontra itu biasa. Tapi saya juga ingin terangkan sedikit bahwa dari sudah 70 persenan pedagang yang terverisikasi dan sangat antusias untuk pindah ke TPPS,” tukasnya.
Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Ashari Asmat mengungkapkan bahwa revitalisasi pasar adalah sebuah keniscayaan.
Sebab, saat ini kontestasi pasar sudah sangat ketat ditengah banyaknya pasar-pasar modern yang sudah menjelajah ke pemukiman.
“Tidak bisa dipungkiri saat ini perkembangan pasar kontestasinya sangat ketat dan revitalisasi adalah sebuah keniscayaan,” ucapnya.
Bicara soal aset, lanjut dia, Pasar Kutabumi adalah aset yang sah Perumda Pasar NKR sejak didirikannya PD Pasar tahun 2004 dengan Perda Nomor 25 Tahun 2004.
Yang mana, di Pasal 46 dinyatakan bahwa pengelolaan pasar yang sebelumnya dikelola oleh dinas selanjutnya diserahkan ke PD Pasar.
“Pasar-pasar yang diserahkan ke kita itu ada 19 pasar yang sebelumnya dikelola oleh UPT, artinya kewenangannya saat ini ada di PD Pasar. Ini yang harus digarisbawahi soal kewenangan,” ujarnya.
Kata dia, Pasar Kutabumi merupakan salah satu aset Pemkab Tangerang yang diserahkan sebagai penyertaan modal kepada PD Pasar.
“Artinya secara legal standing Pasar Kutabumi adalah aset yang sah Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja,” kata Ashari.
Kemudian, sambung dia, ketika bicara usia nilai ekonomis dalam Peraturan Direktur (Perdir) Perumda Pasar NKR disebutkan usia nilai ekonomis los dan kios naksimal 20 tahun, yang dibuktikan dengan surat hak guna pakai.
Dari situ perumda pasar melihat Pasar Kutabumi merupakan aset yang strategis dengan lebih dari 700 ruang dagang aktif yang dikelilingi oleh pemukiman masyarakat.
“Tapi jika kita lihat kondisinya langsung dan jika diimplementasikan dengan standar SNI atau standar internasional tentang perpasaran, Pasar Kutabumi ini enggak masuk standar SNI,” jelasnya.
“Nantinya semua pasar harus SNI. Karena SNI ini mengatur kriteria pasar supaya baik nyaman, tertib, dan bersih pastinya,” tambahnya.
Oleh sebab itu di tahun 2018 perumda pasar melakukan kajian rencana untuk melakukan revitalisasi Pasar Kutabumi
Jadi dia menegaskan, revitalisasi Pasar Kutaumi tidak ujug-ujug dilakukan. Sebab, sudah direncanakan sejak tahun 2018 melalui sebuah kajian yang kemudian dimasukan ke Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2019.
“Kemudian ada Permendagri Nomor 118 kalau kita mau melakukan itu (revitalisasi) harus ada kajian dan kita sudah melakukan proses itu,” jelasnya.
Dia menyebutkan, kajian teknis revitalisasi Pasar Kutabumi tersebut meliputi aspek sosial ekonomi termasuk analisa teknis, sebelum dan sesudah dilakukan revitalisasi.
Termasuk aspek kemampuan pedagang untuk memiliki ruang dagang atau aspek musyawarah.
“Jadi kita melakukan standar kelayakan dengan rancangan bangunan, bahan, dan fasilitas serta ruang dagang yang akan bertahan selama 20 tahun. Jadi kita ada perhitungan teknisnya,” paparnya.
Dalam penentuan harga jual ruang dagang yakni los dan kios, perumda pasar juga melakukannya lewat musyawarah dan sosialisasi.
Sosialisasi kepada para pedagang ini dilakukan perumda pasar tidak hanya sekali. Karena menyangkut harga los dan kios yang harus dikomunikasikan lewat musyawarah.
“Kita lakukan musyawarah yang kemudian di tahun 2019 musyawarah mufakat itu terjadi untuk menyepakati masalah harga termasuk TPPS nya yang waktu itu ada beberapa alternatif,” kata Ashari.

















