Menang PTUN, Perumda NKR Segera Lanjutkan Revitalisasi Pasar Kutabumi
Redaksi Banten – Para pedagang Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang melakukan upaya hukum untuk menunda revitalisasi pasar tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak. Keputusan yang telah ditetapkan oleh PTUN pada Tanggal 15 Februari 2024 menyatakan tidak menerima tuntutan pedagang tersebut.
Perumda Niaga Kerta Raharja usai putusan PTUN pun akan kembali melanjutkan revitalisasi Pasar Kutabumi dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Baca:Revitalisasi Pasar Kutabumi, Direktur Perumda NKR Dilaporkan Ke Polda Banten
” Semoga semua pihak-pihak yang selama ini meragukan akan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi dapat menerima secara lapang dada. Mari bersama-sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini.” Kata Direktur Perumda NKR, Finny Widiyanti
Lebih lanjut Dia mengajak kepada para pedagang Pasar Kutabumi yang masih bertahan di pasar lama untuk segera bergabung dengan para pedagang yang sudah menempati Tempat Penampungan Pedagang Pasar Sementara (TPPS).
Baca:Dirut Perumda Pasar NKR : Revitalisasi Pasar Berdampak Ekonomi Berkelanjutan
“Kepada para pedagang yang masih bertahan terhitung mulai hari ini untuk segera pindah ke TPPS yang telah kami sediakan.” Pinta Finny
Kuasa hukum Perumda NKR, Deden Sukron mengatakan dalam fakta persidangan terbukti bahwa klaim bangunan Pasar Kutabumi dibiayai oleh para pedagang terbantahkan.
“Permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat tidak relevan dan dinyatakan tidak diterima.” Kata Dedsn Sukron.

















