Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

25 Desember 2025
A A

Redaksi Banten,- Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (24/12/2025)

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menjelaskan bahwa pencabutan kedua Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.

“Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya strategis penataan regulasi daerah, agar produk hukum yang dihasilkan tetap relevan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan saat ini,” ujar Sachrudin.

BacaJuga

Hari Santri Nasional 2025, Pemkot Tangerang Bagikan Hadiah Umroh

Ini Deretan Wali Kota Tangerang dari Masa Ke Masa

Lebih lanjut, Wali Kota Sachrudin, menerangkan bahwa setelah pencabutan Perda tersebut, Pemkot Tangerang akan segera menyiapkan dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pengaturan baru, khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di tingkat RT dan RW.

“Salah satu substansi pengaturan yang disesuaikan adalah masa jabatan pengurus RT dan RW. Jika sebelumnya masa jabatan tiga tahun dan dapat menjabat hingga tiga periode, maka dengan aturan baru masa jabatan menjadi lima tahun dengan maksimal dua periode,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya regulasi baru ini, Sachrudin, berharap kualitas pelayanan pemerintahan hingga tingkat paling bawah dapat semakin optimal, didukung oleh peran aktif masyarakat melalui kepengurusan RT dan RW.

“Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi bentuk kolaborasi bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Tangerang yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Tags: Masa JabatanPerdaRT RWWali Kota Tangerang
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Oplus_16908288

TPA Jatiwaringin Kebakaran Titik Api Meluas, Status Tanggap Darurat

1 Juli 2026

Gabungkan Sepeda, Musik, & Tanam Pohon, Musicycle Jadi Komunitas Olahraga Terbaik di Tangsel Creative Award 2026

22 Juni 2026

Laka Lantas di Tigaraksa Satu Orang Meninggal, Pengendara Mobil Diamankan

19 Juni 2026

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Petani Milenial Ikuti Pelatihan Integrated Farming 

6 Juni 2026

Tiga Proyek Pembangunan Strategis di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

5 Juni 2026

Wabup Intan Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

4 Juni 2026

Wabup Perkuat POSBAKUM untuk Masyarakat Desa Kecamatan Tigaraksa

4 Juni 2026

Ratusan Warga Kota Tangerang Diterima Kerja di Jepang

3 Juni 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Hari Jadi Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Fokus 5 Program Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar Telah Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemah! PSU Perumahan Belum Diserahkan Dinas Terkait Harus Jemput Bola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026

Nakhodai Pinsakoda SIT Banten, Luki Saputra Komitmen Bangun Ekosistem Pramuka yang Adaptif

24 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026

HMTS ITNY Kembali Raih Juara 1 pada Turnamen Futsal Civil Classical Fest 2026

23 Juni 2026

Satukan Diaspora, 1st Indonesian-American Games Sukses Digelar di Chicago

21 Juni 2026

Perkuat Fondasi Sosial, Kabupaten Lebak Susun Raperda Ketahanan Keluarga

21 Juni 2026

Persita Area, Wadah Komunitas Fanatisme Pendekar Cisadane di Pasar Kemis

18 Juni 2026

Perkuat Kapasitas IT, Puluhan Aparatur Desa di Lebak Dapat Pelatihan Website

16 Juni 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.