Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

25 Desember 2025
A A

Redaksi Banten,- Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (24/12/2025)

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menjelaskan bahwa pencabutan kedua Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.

“Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya strategis penataan regulasi daerah, agar produk hukum yang dihasilkan tetap relevan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan saat ini,” ujar Sachrudin.

BacaJuga

Hari Santri Nasional 2025, Pemkot Tangerang Bagikan Hadiah Umroh

Ini Deretan Wali Kota Tangerang dari Masa Ke Masa

Lebih lanjut, Wali Kota Sachrudin, menerangkan bahwa setelah pencabutan Perda tersebut, Pemkot Tangerang akan segera menyiapkan dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pengaturan baru, khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di tingkat RT dan RW.

“Salah satu substansi pengaturan yang disesuaikan adalah masa jabatan pengurus RT dan RW. Jika sebelumnya masa jabatan tiga tahun dan dapat menjabat hingga tiga periode, maka dengan aturan baru masa jabatan menjadi lima tahun dengan maksimal dua periode,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya regulasi baru ini, Sachrudin, berharap kualitas pelayanan pemerintahan hingga tingkat paling bawah dapat semakin optimal, didukung oleh peran aktif masyarakat melalui kepengurusan RT dan RW.

“Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi bentuk kolaborasi bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Tangerang yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Tags: Masa JabatanPerdaRT RWWali Kota Tangerang
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

14 April 2026

Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

11 April 2026

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

11 April 2026
Oplus_16908288

Harga Plastik Naik, Warga Diajak Beralih Gunakan Tas Ramah Lingkungan

7 April 2026
Oplus_16908288

Wabup Intan Tinjau Progres Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

7 April 2026

Pasca Penyegelan Rumah Doa Milik Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang: Tidak Ada Dislriminasi

6 April 2026

Pramusrenbang Rembuk Stunting, Wabup Intan: Stunting Menyangkut Masa Depan Generasi Bangsa

30 Maret 2026

Jelang Arus Mudik Pemkot Tangerang Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran

17 Maret 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Pewarta Berkah Sejahtera Raih Penghargaan Koperasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Mizan Amanah

11 April 2026

Kunjungi Merchant, BRI BO BRIlian Gencarkan Penggunaan EDC

3 April 2026

Hendak Bikin Kue Lebaran, Jari Balita Terjepit Oven Pembuat Kue

17 Maret 2026

PMI Gelar Apel Siaga Lebaran 2026, 8 Posko Siap Layani Pemudik

16 Maret 2026

Jual Tanah Warisan Dipidana, Ahli Waris Bacakan Pledoi

13 Maret 2026

Wamen HAM Tekankan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha di Tengah Eskalasi Geopolitik Global

13 Maret 2026

Perkuat Benteng Moral Masyarakat, Desa Kadu Gelar PAR ke-XXI

13 Maret 2026

Konsolidasi Ramadan PKS Lebak, Lili Sugiyanto: Penting Untuk Menjaga Soliditas

11 Maret 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.