Gagal Usir Pedagang Pasar Kutabumi, PLN TIdak Mau Jadi Tameng Perumda NKR
Redaksi Banten – Upaya Perumda Niaga Kerta Raharja untuk mengusir para pedagang yang menolak revitalisasi pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis dengan cara memutus aliran listrik yang digunakan para pedagang gagal karena dihadang ratusan pedagang tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat mengatakan rencananya akan melakukan pengamanan lanjutan proses revitalisasi dengan melakukan pemutusan arus listrik.
” Namun kami tidak boleh dan kami beberapa kali dihadang oleh para pedagang saat akan melakukan pemutusan aliran listrik. ” Kata Ashari saat ditemui di lokasi. Sabtu ( 26 Agustus 2023)
Dibalik upaya Perumda Niaga Kerta Raharja mengusir pedagang dengan cara memutuskan jaringan listrik sepihak dengan mengirim surat kepada PLN untuk memutus kabel listrik ilegal di pasar Kutabumi tersebut.
Juru bicara PT.PLN UP3 Teluknaga, Haris Firmansyah mengatakan informasinya ada surat dari Perumda Niaga Kerta Raharja meminta PLN untuk memutus kabel listrik ilegal di pasar Kutabumi dan PLN pun mengutus petugas P2TL ke lokasi pasar tersebut.Senin (28/8/2023).
” Saya sudah sampaikan kepada pihak Perumda NKR bahwa petugas P2TL bukan untuk membongkar KWh tetapi hanya memutus listrik ilegal. PLN selama ini tidak ada masalah dengan para pedagang pasar Kutabumi. ” ungkap Haris.
Menurut Haris Firmansyah yang menjadi masalah tujuan Perumda NKR itu mau mengusir para pedagang.
“Jadi jangan jadikan PLN sebagai tameng buat bongkar listrik disana, bila ada penolakan dari pedagang tim P2TL akan langsung balik kanan,” ujar Haris
Haris mengungkapkan, saat itu PLN melalui surat dari Pemumda NKR tersebut, bukan membongkar KWh yang ada Id pelanggannya. Tetapi mutus kabel-kabel yang ilegal.
“Sebenarnya bila memang ada kabel ilegal itu sudah tugas dari PLN, tanpa diminta Perumda NKR pun pasti akan ditertibkan.Tapi buat ngusir orang, PLN langsung balik kanan,” ucap Haris.
Menurut Haris, pihak Perumda NKR tidak bicara dan melakukan negosiasi dengan para pedagang
” Pada prinsipnya misalkan Perumda mau bongkar bangunan membawa eskavator PLN hanya mengamankan orang yang kerja dari aliran listrik,” sambungnya.
Haris menyatakan, bila untuk bongkar KWh resminya belum ada surat, karena Perumda NKR belum mencantumkan sertifikat tanah bukti kepemilikan lahan.
“Oleh sebab itu yang dikerahkan PLN bukan tim kontruksi, tapi tim P2TL bukan yang resmi, P2TL itu tugasnya memutus aliran listrik ilegal,” pungkasnya.
Ketika di konfirmasi kepada Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat tidak mau berkomentar dan menyarankan untuk menghubungi Direktur Utama Perumda NKR namun pesan WhatsApp dan Telepon kepada Direktur Utama Finny Widiyanti tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sebagai informasi rencananya hari Selasa, 29 Agustus 2023 ada pemanggilan terhadap Koperasi Pedagang Pasar Taman Kutabumi (Koppastam) atas gugatan pedagang Sutimah dan Kawan-kawan melawan PT. Sarana Niaga Nusantara di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Tangerang.

















