Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang : Revitalisasi Pasar Tidak Bisa Dipaksakan
Redaksi Banten – Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Senin (02 Oktober 2023) dan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik Pasar Kutabumi. Senin (02 Oktober 2023)
Dalam rapat dengar pendapat tersebut para pedagang menyampaikan penolakan terhadap revitalisasi pasar dan meminta jaminan berdagang tidak ada gangguan dari pihak-pihak tertentu.
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad Jaelani sangat kaget dan menyesalkan adanya insiden pengerahan Ormas dan preman bayaran tersebut sehingga banyak dari para pedagang mengalami luka dan harus dibawa ke rumah sakit.
” Kami akan memanggil direksi Perumda NKR untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut. ” ucap Nasrullah Ahmad Jaelani
Ia mengatakan dalam peristiwa ini direksi Perumda Niaga Kerta Raharja secara profesional harus bertanggungjawab.
Terkait banyaknya desakan direksi Perumda NKR mundur dari jabatannya oleh berbagai kalangan, Nasrullah mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu ampai sejauh mana pertanggungajwaban direksi Perumda NKR dan dilihat hasil investigasinya.
” Pencopotan direksi perumda itu kan wewenang bupati.” Ujarnya
Menurutnya revitalisasi pasar tidak dapat dipaksakan jika belum ada kesepakatan dengan para pedagang Pasar Kutabumi dan tidak dapat dilakukan.
” Artinya perlu ada kesempakatan pedagang tapi juga jangan sampai para pedagang dipaksakan revitalisasi ternyata pedagang berkeberatan. Kan tidak bagus juga.” Tuturnya
Rencananya komisi 2 dalam waktu dekat akan turun ke pasar Kutabumi menemui para pedagang.

















