Modus Kencan Lewat Aplikasi Puluhan Wanita Tertipu
Redaksi Banten– Banyak cara pelaku kejahatan memangsa korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan, seorang pria berinisial FM alias Ciko (18) diciduk Polisi. Pasalnya pria ini melakukan pencurian milik seorang perempuan di Panongan yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi kencan tersebut.
Setalah Polisi mendapatkan laporan dari korban dan FM alias Ciko pun tangkap disebuah cafe di kawasan Citra Raya
” Modus pelaku dengan mencari korban wanita melalui aplikasi kencan. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu. Di pertemuan pertama, pelaku belum melakukan aksinya. Lanjut dipertemuan kedua, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban. Namun pelaku langsung membawa ponsel korban dan tak pernah kembali, Kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma. P.A. Selasa (21/03/2023)
Berdasarkan keterangan tersangka FM alias Ciko, aksi penipuan itu sudah ia lakukan sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Semua korban adalah wanita yang ia ajak kenalan melalui aplikasi kencan.
Atas perbuatannya, tersangka FM alias Ciko, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya wanita untuk tidak mudah percaya kepada orang orang yang baru dikenal,” pungkasnya.