Pro Kontra Revitalisasi Pasar Kutabumi, Pedagang Lapor Ombudsman
Redaksi Banten – Polemik revitalisasi pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang masih menuai pro kontra.
Perumda Pasar NIaga Kerta Raharja dan dua pihak pedagang yang mendukung serta menolak revitalisasi pasar Kutabumi dihadirkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang. Senin (23/05/2023)
Pihak pedagang yang mendukung revitalisasi, Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB), Rudi Hartono, mengatakan sudah ada informasi revitalisasi dari tahun 2019 lalu dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Bahkan Ia mengatakan telah membentuk 15 perwakilan komoditi, komoditi daging ikan, ayam , sayur-mayur aksesoris dan yang lainnya.
” Itu berdasarkan keanggotaan yang kami dapat. kami mempunyai keanggotaan 270 anggota yang sudah memiliki kartu.” Ungkap Rudi Hartono.
Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB) memiliki alasan mendukung revitasisasi yang diinginkan pemerintah Kabupaten Tangerang.
” Kami menyetujui adanya revitalisasi itu karena dengan kondisi pasar saat ini ya bisa dilihat ya kan kotor mungkin enggak sehat. Jadi kami menginginkan memiliki pasar yang lebih baik dan nyaman bagi penjual dan pembeli. Itulah yang menjadi alasan kami mendukung revitalisasi ” Ujar Rudi
Rudi Hartono pun menegaskan hak guna pakainya juga sudah habis di tahun 2023
” Sebenarnya 2022 sih dari situ kan kita sudah nggak punya hak lagi untuk apa namanya menggunakan lahan itu kecuali kita ikuti aturan yang ada” ucap Rudi
Sementara sejumlah pedagang lainnya tetap bersikukuh menyatakan penolakannya terhadap rencana revitalisasi pasar Kutabumi. Hal ini disampaikan oleh sejumlah pedagang.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 2, mereka mengaku selama ini tidak ada sosialisasi kepada para pedagang dan mempertanyakan dari mana usulan revitalisasi itu dan klaim dari Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang telah ada 422 pedagang yang mendaftar untuk menempati pasar yang akan direvitalisasi.
” Kami para pedagang menandatangani diatas materai menyatakan penolakan revitalisasi pasar. Lantas dari mana adanya usulan revitalisasi itu dan patut dipertanyakan legalistasnya.” Kata Priyadi salah satu pedagang pasar Kutabumi. Ia pun membantah klaim Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang tersebut
Menurut Priyadi, pendagang yang aktif itu antara 560 sampai 570 pedagang dan sekarang ini yang menolak bertanda tangan di atas materai ada 415 pedagang.
” Kami 415 menyatakan menolak dan sudah bertanda tangan itu murni berdagang yang setiap hari berdagang di pasar Kutabumi.” Tegas Priyadi.
Mereka yang menolak revitalisasi pun telah melaporkan pihak Pemkab Tangerang dan Perumda Pasar NKR kepada Ombudsman Banten.
” Bulan kemarin itu pun dari Ombudsman sudah langsung turun ke lapangan dan informasi terakhir ini akan secepatnya ada tindak lanjut ” pungkas Priyadi
Komisi 2 DPRD Kabupaten Tamgerang dalam rapat dengar pendapat tersebut belum menentukan setuju atau tidak adanya revitalisasi dan rencananya Komisi 2 akan turun ke lokasi untuk mengetahui lebih pasti suara para pedagang.

















