Revitalisasi Pasar Kutabumi, Direktur Perumda NKR Dilaporkan Ke Polda Banten
Redaksi Banten – Polemik revitalisasi pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang masih berlanjut. Direktur Perumda Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti dilaporkan ke Polda Banten yang diduga telah membuat laporan palsu buntut dari aksi penyerangan dan penganiayaan oleh preman kepada para pedagang pasar Kutabumi beberapa waktu lalu.
“Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu,” ungkap Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Sabtu (13/1/2024).
Kamarudin Simanjuntak mengatakan laporannya ke Polda Banten karena Finny telah menjadikan tersangka salah satu pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang.
Baca : Kasus Penyerangan Pasar Kutabumi belum Selesai Polisi Jangan Tebang Pilih
“Tersangka atas kepemilikan yang sah,” kata Kamarudin.
Menurutnya, Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP.
” Bagaimana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah,” sambung Kamarudin.
Baca : Ratusan Preman Dikerahkan Usir Pedagang Pasar Kutabumi
Kamarudin membeberkan, bukti sah yang dimiliki oleh Maryani adalah sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang atas kios yang digunakannya untuk berdagang sampai 2029.
“Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Red-Maryani) menuntut keadilan ke Polda Banten,” ucap Kamarudin.
Selain itu Kamarudin mempertanyakan terkait pengerahan ratusan ormas yang diduga dikomandoi Kepala Pasar Kutabumi Perumda Niaga Kerta Raharja, Hapid Fauzi menyerang, penjarahan, penganiayaan kepada pedagang Pasar Kutabumi.
“Penanganan ratusan ormas itu bagaimana penanganannya? Harusnya mereka ditangkap semua,” ujarnya.
Sementara kondisi terkini di pasar Kutabumi aktivitas jual beli berjalan normal seperti biasanya.

















