Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Usai Detoksifikasi, Tersangka Tersangka Kasus Kepemilikan Obat Keras Kembali Jalani Proses Hukum

17 April 2026
A A

Redaksi Banten,- Polsek Kronjo Polresta Tangerang melanjutkan proses hukum terhadap MF alias Ompong (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis Tramadol tanpa izin. MF kembali diproses usai menjalani rehab atau detoksifikasi.

Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko, Kamis (16/4/2026) menerangkan, penanganan kasus mengalami dinamika yang tidak sederhana. Dia bilang, seluruh tahapan penanganan perkara berjalan dengan mengedepankan prosedur hukum.

“Sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.

Bayu melanjutkan, usai diamankan, Sabtu (11/4/2026) sekitar jam 11 malam di wilayah Kecamatan Sukamulya, MF sempat berusaha melarikan diri dalam kondisi mengalami gejala putus obat (sakau). Namun petugas dalam waktu singkat berhasil kembali mengamankan tersangka.

BacaJuga

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Polresta Tangerang Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

Diiming-Iming Uang Jajan, Seorang Pria Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Bayu kemudian menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Kata Bayu, peristiwa bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Sukamulya. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kronjo, dengan barang bukti awal berupa lima butir Tramadol.

Dalam proses pendalaman, Minggu (12/4/2026), muncul indikasi bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Kondisi tersebut terlihat saat tersangka menunjukkan gejala sakau, seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan.

“Yang bersangkutan diketahui memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap obat keras, sehingga ketika tidak mengonsumsi akan mengalami gejala seperti sakau,” kata Bayu.

Di tengah kondisi tersebut, lanjut Bayu, tersangka sempat merusak pintu ruangan dan berusaha melarikan diri. Petugas yang mengetahui hal itu segera melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip Tramadol yang diakui diperoleh untuk konsumsi pribadi. Petugas juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.

Pada perkembangan selanjutnya, kondisi kesehatan tersangka kembali menjadi perhatian. Tersangka kembali mengalami gejala sakau yang cukup berat, seperti tubuh menggigil, kedinginan, dan merintih kesakitan. Sehingga dilakukan langkah penanganan lebih lanjut.

“Langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menghindari risiko yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan gangguan kesehatan yang lebih serius,” terang Bayu.

Tersangka kemudian menjalani proses rehabilitasi untuk detoksifikasi. Berdasarkan informasi dari pihak rehabilitasi, kondisi tersangka berangsur membaik setelah melalui penanganan medis.

Kemudian pada Rabu (15/4/2026), tersangka dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak lagi mengalami gejala sakau. Sehingga dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Penanganan perkara ini pun terus berlanjut, seiring dengan upaya pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.

Tags: DetoksifikasiKapolresta TangerangObat KerasPolsek KronjoProses HukumTersangka
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Santri Kini Lebih Nyaman, Bupati Resmikan Asrama Ponpes Ishlaahul Ummah

9 Oktober 2026

176 Pasangan Jalani Sidang Isbat Nikah, Wabup Intan: Perlindungan Hukum dan Hak Sipil

9 Oktober 2026

BLK Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Budidaya Tanaman Hidroponik 

8 Oktober 2026

Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

8 Oktober 2026

Peluang Khusus Lulusan Baru, Program On The Job Training (OJT) di Bidang Industri Manufaktur

7 Oktober 2026

Wabup Intan: Pendidikan Vokasi Mencetak Sumber Daya Manusia yang Terampil dan Kompeten

7 Oktober 2026
Oplus_16908288

Ironis Pendaftar SPMB Terbanyak, Bangunan Sekolah SMPN 2 Pasar Kemis Luput Perhatian Dinas Terkait

3 Oktober 2026

Pemkab Tangerang dan PCNU Luncurkan Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394

3 Oktober 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahir di Umah Kaujon, Aliansi Inklusi Serang Serukan Keterlibatan Disabilitas dalam Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Global Food Week 2026, Pertamina NRE Dorong Transformasi Energi Hijau Jadi Komoditas Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironis Pendaftar SPMB Terbanyak, Bangunan Sekolah SMPN 2 Pasar Kemis Luput Perhatian Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Lahir di Umah Kaujon, Aliansi Inklusi Serang Serukan Keterlibatan Disabilitas dalam Kebijakan

8 Oktober 2026

Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

8 Oktober 2026

Global Food Week 2026, Pertamina NRE Dorong Transformasi Energi Hijau Jadi Komoditas Hijau

7 Oktober 2026

Festival Situ Gede 2026 Resmi Dibuka Hadirkan Beragam Seni dan Budaya 

3 Oktober 2026
Oplus_19005440

Kick Off Turnamen Desa Pasar Kemis Cup 2026, Kades : Jaga Kekompakan dan Sportivitas

3 Oktober 2026

Ajang Silaturahmi, Kades Pasar Kemis Gelar Turnamen Sepak Bola

2 Oktober 2026

Antisipasi Pelacuran, Satpol PP Kota Tangerang Amankan Empat Pasangan Tidak Sah

30 September 2026
Oplus_16908288

Musrenbang Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Terkesan Tidak Serius

30 September 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.