Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Diiming-Iming Uang Jajan, Seorang Pria Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

31 Agustus 2026
A A

Redaksi Banten,Tamgerang- Seorang pria berinisial M (31) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Menurut keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (30/8/2026) mengatakan, M sempat diamankan warga di salah satu perumahan di Kecamatan Solear, usai diduga melakukan aksi pencabulan pada Jumat (28/8/2026).

“Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, terang Indra Waspada, awalnya tersangka M diduga membawa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Warga setempat yang tidak mengenal M kemudian curiga. Hal itu pun dilaporkan ke orang tua anak dan perangkat lingkungan setempat.

BacaJuga

Terdampak Kemarau, Polresta Tangerang Salurkan 9000 Liter Air Bersih di Panongan

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Polresta Tangerang Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

“Orang tua korban bersama warga mencari keberadaan anak tersebut, dan akhirnya si anak ditemukan di masjid,” ujar Indra Waspada.

Korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya. Sementara tersangka M juga berhasil diamankan warga tidak jauh dari masjid. Warga pun membawa tersangka ke salah satu pos ronda. Pada saat itu, salah seorang warga sempat memeriksa ponsel tersangka lalu menemukan banyak foto anak kecil dan banyak foto tidak senonoh.

Tidak berselang lama petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka M. Kepada penyidik, tersangka M mengaku melakukan tindak pidana pencabulan dengan memegang alat vital korban.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” kata Indra Waspada.

Saat ini, tersangka M sudah ditahan di Mapolresta Tanpa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut, Indra Waspada mengingatkan para orang tua dan masyarakat agar mengawasi dan menjaga anak. Serta waspada apabila ada orang yang mencurigakan.

Tags: Anak dibawah UmurKapolresta TangerangPelecahan SexualSeorang PriaUang Jajan
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Trantib Kecamatan Ciledug Tindak Pembakaran Sampah Liar

15 Oktober 2026
Oplus_16908288

Bau Tak Sedap, Sampah Menumpuk Dekat Lingkungan Sekolah SDN Pasar Kemis 3

14 Oktober 2026

Polsek Cikupa Tangani Penarikan Diduga oleh DC, Kendaraan Dikembalikan

14 Oktober 2026
Oplus_16908288

Bakar Sampah Sembarangan, Gudang Pipa di Legok Ludes Terbakar

14 Oktober 2026
Oplus_16908288

Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

13 Oktober 2026

Semarak Parade Budaya Warnai Peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang

13 Oktober 2026

Penataan Kawasan Kiasnawi, Penumpang KRL Minta Akses Pedestrian

13 Oktober 2026

HUT ke-394, Pemkab Tangerang “Terus Bergerak, Semakin Berdampak” Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

13 Oktober 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_16908288

    Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bau Tak Sedap, Sampah Menumpuk Dekat Lingkungan Sekolah SDN Pasar Kemis 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus GKPI Rajeg, Polda Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-394, Pemkab Tangerang “Terus Bergerak, Semakin Berdampak” Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Bonus Rp.12 Miliyar untuk Atlet POPDA dan PEPARPEDA Kota Tangerang

15 Oktober 2026

Kedai di Dalam Gang, Kopi Len Tawarkan Ngopi Ala di Rumah Sendiri

14 Oktober 2026

Kasus GKPI Rajeg, Polda Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka

14 Oktober 2026

HUT Ke-394, Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Jamsostek Award 2026

13 Oktober 2026

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Meutya Hafid Ajak Keluarga Bangun Kebiasaan di Luar Layar

12 Oktober 2026

Viral Video Diduga Penjambretan, Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

12 Oktober 2026

Santri Kini Lebih Nyaman, Bupati Resmikan Asrama Ponpes Ishlaahul Ummah

9 Oktober 2026

176 Pasangan Jalani Sidang Isbat Nikah, Wabup Intan: Perlindungan Hukum dan Hak Sipil

9 Oktober 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.