Baru Satu Partai Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Tangerang
Redaksi Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Rabu (10/05/2023) sejak dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif dari tanggal 01-14 Mei 2024 dari 18 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Tangerang baru ada satu partai politik yaitu PKS Kabupaten Tangerang yang baru mengajukan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zainal Abidin mengatakan pihaknya sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 di mana ada tahapan pengajuan bakal calon itu di tanggal 01 sampai 14 Mei 2024, KPU telah menyampaikan informasi baik secara tertulis melakukan sosialisasi kepada partai politik untuk bisa mendaftarkan bakal calegnya pada rentang waktu yang sudah ditentukan.
Terkait belum banyaknya partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya, M Ali mengatakan itu kewenagan dan hak partai dan KPU hanya akan menunggu sesuai sampai batas akhir pendaftaran.
” Kami akan menunggu sampai batas akhir pendaftaran yaitu 14 Mei 2023. Jika ada partai ketika mengusulkan bacalegnya lalu ada dokumennya yang tidak lengkap atau kurang dari item persyaratan, KPU akan mengembalikannya dan partai harus melengkapinya hingga batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 14 Mei 2023. ” Kata M. Ali Zainal Abidin
M Ali pun menyampaikan, rencananya besok, Kamis (11/05/2023) ada dua partai politik yang akan datang ke KPU untuk mendaftarkan bakal calon legisltifnya, yaitu PDI P akan datang pukul 11.00 dan partai Nasdem pada pukul 10.00 WIB