Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Banten

Korupsi Minyak Goreng, Kejati Banten Tahan Direktur BUMD Agrobisnis Banten Mandiri

25 November 2025
A A
Kejati Banten resmi menahan 2 tersangka korupsi minyak goreng yang melibatkan BUMD milik pemprov Banten, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Kejati Banten.
Kejati Banten resmi menahan 2 tersangka korupsi minyak goreng yang melibatkan BUMD milik pemprov Banten, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Kejati Banten.

Kejati Banten resmi menahan 2 tersangka korupsi minyak goreng yang melibatkan BUMD milik pemprov Banten, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Kejati Banten.

Redaksi Banten, SERANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng.

Selain Yoga, penyidik Kejati Banten juga menetapkan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, sebagai tersangka.

PT ABM merupakan BUMD milik pemrpov Banten, yang disinyalir melakukan transaksi minyak goreng Non DMO CP8/CP10 pada Februari 2025 dengan PT KAN. Minyak goreng yang dipesan PT ABM sebanyak 1.200 ton tidak pernah diterima oleh PT ABM, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar.

“Melakukan tindakan penahan terhadap tersangka inisial YU sebagai Plt Direktur PT ABM, dan tersangka AAW sebagai Direktur dari PT KAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jual beli minyak goreng curah,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan di kantornya, Senin (24/11/2025).

BacaJuga

Kinerja BUMD Tidak Maksimal Pemkab Tangerang Harus Evaluasi

Rangga menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebanyak dua puluh orang diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk mantan Penjabat Gubernur Banten, Abdulrauf Damenta.

“Kerugian keuangan negara (Pemerintah Provinsi Banten) yang dialami PT ABM sebesar Rp 20.487.194.100 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik,” jelas Rangga.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Serang selama dua puluh hari ke depan. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 atau pasal 9 junto pasal 18 Undang-Undang RI 3199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat satu KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada 28 Februari 2025, PT ABM melakukan perjanjian jual-beli minyak goreng Non DMO sebanyak 1.200 ton dari PT KAN yang diproduksi oleh PT Multi Nabati Asahan dengan skema pembayaran lewat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Pada 27 Maret 2025, SKBDN telah dicairkan oleh tersangka Andreas (PT KAN) di Bank BRI Cabang Bintaro. Namun hingga kini minyak goreng yang dipesan PT ABM belum kunjung diterima, sehingga merugikan negara sebesar Rp20.487.194.100,-.

Tags: BUMDKejati BantenKorupsiTindak Pidana
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Nakhodai Pinsakoda SIT Banten, Luki Saputra Komitmen Bangun Ekosistem Pramuka yang Adaptif

24 Juni 2026

Perkuat Fondasi Sosial, Kabupaten Lebak Susun Raperda Ketahanan Keluarga

21 Juni 2026

Perkuat Kapasitas IT, Puluhan Aparatur Desa di Lebak Dapat Pelatihan Website

16 Juni 2026

Tumbuhkan Literasi, Ponpes Nurul Madaaniy Gelar Bincang Buku Karya Para Siswa & Guru

14 Juni 2026

Pembahasan Pansus LKPJ TA 2025, Fraksi PKS Lebak Pastikan Program Pemerintah Tepat Guna & Tepat Sasaran

21 Mei 2026

Milad ke-24, PKS Lebak Gelar Fun Walk; Ada Doorprize & Bazar UMKM

17 Mei 2026

OJK Banten Sasar Ibu Rumah Tangga Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Skema Ponzi.

11 Mei 2026

Kolaborasi Dengan BRIN & Ilmuwan Jepang, SMAN 1 Panggarangan Pelopori Sekolah Mitigasi Bencana di Banten

7 Mei 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Kesempatan Kerja, Ini 7 Lowongan Kerja yang ada di Kota Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Rumah, Kadis Bina Marga Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Ibu Laila di Gunung Kaler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Keluhan Warga, Kapolsek Pasar Kemis Tertibkan Kendaraan Berat Parkir di Bahu Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan, Penyalur Kerja CV Bintang Mandiri Aulia Kabur Pasca Didatangi Para Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Proyek Pembangunan Jalan Iskandar Muda Timbulkan Kemacetan, Warga Tidak Keberatan

14 Agustus 2026
Oplus_16908288

Bedah Rumah, Kadis Bina Marga Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Ibu Laila di Gunung Kaler

14 Agustus 2026

Forum Anak, Wabup Intan: Pentingnya Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak 

14 Agustus 2026
Oplus_16908288

Batu Ceper Status Awas Kekeringan, BPBD Kota Tangerang Tingkatkan Kewaspadaan

13 Agustus 2026

Kesempatan Kerja, Ini 7 Lowongan Kerja yang ada di Kota Tangerang

13 Agustus 2026

Tanggapi Keluhan Warga, Kapolsek Pasar Kemis Tertibkan Kendaraan Berat Parkir di Bahu Jalan

13 Agustus 2026

Kolaborasi Polri dan TNI Bangun 22 Jembatan Garuda Merah Putih di Kabupaten Tangerang

13 Agustus 2026

Pekan Menyusui Sedunia, 132 Bayi di Wisuda ASI Eksklusif

6 Agustus 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.