Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Banten

Korupsi Minyak Goreng, Kejati Banten Tahan Direktur BUMD Agrobisnis Banten Mandiri

25 November 2025
A A
Kejati Banten resmi menahan 2 tersangka korupsi minyak goreng yang melibatkan BUMD milik pemprov Banten, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Kejati Banten.
Kejati Banten resmi menahan 2 tersangka korupsi minyak goreng yang melibatkan BUMD milik pemprov Banten, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Kejati Banten.

Kejati Banten resmi menahan 2 tersangka korupsi minyak goreng yang melibatkan BUMD milik pemprov Banten, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Kejati Banten.

Redaksi Banten, SERANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng.

Selain Yoga, penyidik Kejati Banten juga menetapkan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, sebagai tersangka.

PT ABM merupakan BUMD milik pemrpov Banten, yang disinyalir melakukan transaksi minyak goreng Non DMO CP8/CP10 pada Februari 2025 dengan PT KAN. Minyak goreng yang dipesan PT ABM sebanyak 1.200 ton tidak pernah diterima oleh PT ABM, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar.

“Melakukan tindakan penahan terhadap tersangka inisial YU sebagai Plt Direktur PT ABM, dan tersangka AAW sebagai Direktur dari PT KAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jual beli minyak goreng curah,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan di kantornya, Senin (24/11/2025).

BacaJuga

Kinerja BUMD Tidak Maksimal Pemkab Tangerang Harus Evaluasi

Rangga menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebanyak dua puluh orang diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk mantan Penjabat Gubernur Banten, Abdulrauf Damenta.

“Kerugian keuangan negara (Pemerintah Provinsi Banten) yang dialami PT ABM sebesar Rp 20.487.194.100 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik,” jelas Rangga.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Serang selama dua puluh hari ke depan. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 atau pasal 9 junto pasal 18 Undang-Undang RI 3199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat satu KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada 28 Februari 2025, PT ABM melakukan perjanjian jual-beli minyak goreng Non DMO sebanyak 1.200 ton dari PT KAN yang diproduksi oleh PT Multi Nabati Asahan dengan skema pembayaran lewat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Pada 27 Maret 2025, SKBDN telah dicairkan oleh tersangka Andreas (PT KAN) di Bank BRI Cabang Bintaro. Namun hingga kini minyak goreng yang dipesan PT ABM belum kunjung diterima, sehingga merugikan negara sebesar Rp20.487.194.100,-.

Tags: BUMDKejati BantenKorupsiTindak Pidana
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Milad ke-24, PKS Lebak Gelar Fun Walk; Ada Doorprize & Cek Kesehatan Gratis

17 Mei 2026

OJK Banten Sasar Ibu Rumah Tangga Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Skema Ponzi.

11 Mei 2026

Kolaborasi Dengan BRIN & Ilmuwan Jepang, SMAN 1 Panggarangan Pelopori Sekolah Mitigasi Bencana di Banten

7 Mei 2026

Konsolidasi Ramadan PKS Lebak, Lili Sugiyanto: Penting Untuk Menjaga Soliditas

11 Maret 2026

Pendidikan Jadi Pondasi Penting, Yayan Ridwan Tinjau Langsung Bantuan Rehab Madrasah di Cileles

14 Januari 2026

SDIT Bina Insani 2 Raih Akreditasi A, Bukti Mutu Pendidikan Berkualitas

4 Januari 2026
Penilai saat meninjau sarana cuci tangan dan tempat sampah terpilah di SDIT Bina Insani, Selasa (10/12/2025). Foto: Dok. Sekolah.

Momentum Tingkatkan Kualitas, SDIT Bina Insani Waringinkurung Ikuti Lomba Sekolah Sehat

3 Januari 2026

Perkuat Kolaborasi Sekolah & Keluarga, SDN 2 Bintangresmi Gelar “Bintang Berkarya”

18 Desember 2025
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Seleksi Ketat Calon Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Gemilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Banten Sasar Ibu Rumah Tangga Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Skema Ponzi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tangerang Siapkan Jalur Pendaftaran Khusus SPMB Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Intan: Isbat Nikah Terpadu Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Wabup Intan: Isbat Nikah Terpadu Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan dan Anak

13 Mei 2026
Oplus_16908288

Gerakan Pangan Murah, Sembako Murah Ludes Sekejap Diserbu Warga Tigaraksa

13 Mei 2026

Waspada Virus Hanta Masyarakat Kota Tangerang Diajak Jaga Kebersihan  Lingkungan

12 Mei 2026

Seleksi Ketat Calon Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Gemilang

12 Mei 2026

Pemkot Tangerang Siapkan Jalur Pendaftaran Khusus SPMB Disabilitas

11 Mei 2026

Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan Polisi

10 Mei 2026

Polresta Tangerang Amankan Nobar Persija vs Persib

10 Mei 2026

Pascapenertiban PKL di Jalan Puri- Sukamantri, Ratusan Petugas Gelar Korve

8 Mei 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.