Redaksi Banten, – Advokat pada Jap Legal Network yang berkedudukan di Jl. Buah Batu No. 238 Kota Bandung, Jawa Barat, menyampaikan keberatan atas artikel berjudul ‘Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar’ yang telah dipublikasikan pada tautan https://redaksibanten.com/akhir-cerita-pelaku-investasi-bodong-tipu-ribuan-korban-hingga-puluhan-miliar/ tertanggal 10 Mei 2025.
Keberatan dilayangkan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh terduga korban bernama Fajar, yang dalam artikel menyebut bahwa terduga pelaku Rivana Ratnasari Potabuga memiliki keterkaitan dengan nama-nama Ilham, Aldio, Muhammad Thoriq dan Iqlima.
Berikut isi dari hak jawab atas pemberitaan tersebut:
Dengan hormat, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. MUHAMMAD HADIYAN ACHFAS, S.H.
2. NAUFAL DANII MUAAFII JUSUF, S.H., C.FLS.
3. REYNALDO WISNU PRAYOGA, S.H.
4. EVANDER PAKPAHAN, S.H., CLA.
5. KANZUL WAFA, S.H., M.H.
6. DINAN PANDINI, S.H.
Advokat pada JAP LEGAL NETWORK yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0000418-AH.01.18 Tahun 2024 beralamat kantor di Jl. Buah Batu No. 238 Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 September 2025 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Klien kami:
1. MUHAMMAD THORIQ
2. ALDIO BAGUS PRAYOGO
3. ILHAM ISKANDAR
4. IQLIMA SALSABILA FATIHAH
Dengan ini mengajukan Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”;
- Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi”.
Bahwa dalam pemberitaan portal media siber www.redaksibanten.com mengenai Rivana Ratnasari Potabuga yang diduga melakukan penipuan investasi bodong, telah disebut-sebut nama Klien kami yaitu Muhammad Thoriq, Aldio Bagus Prayogo, Ilham Iskandar, dan Iqlima Salsabila Fatihah seolah-olah turut terlibat dalam rangkaian perbuatan tersebut.
Bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, tidak akurat, dan merugikan nama baik serta kehormatan pribadi klien kami, oleh karenanya perlu kami luruskan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak pernah ada kerja sama apa pun antara Rivana Ratnasari Potabuga dengan PT. Althor Shahab Energy. Klien kami Muhammad Thoriq selaku Direktur PT. Althor Shahab Energy hanya pernah menerima pinjaman pribadi sebesar Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dari Rivana pada tanggal 6 Oktober 2024, dan pinjaman tersebut telah dikembalikan secara penuh pada tanggal 6 November 2024 (bukti kuitansi terlampir).
2. Rivana telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2025 (terlampir) yang pada pokoknya menegaskan:
– Bahwa ia tidak pernah menjalin kerja sama dalam bentuk apapun dengan PT. Althor Shahab Energy;
– Bahwa pinjaman pribadi sebesar Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) kepada Muhammad Thoriq telah lunas sebagaimana kuitansi tertanggal 6 November 2024;
– Bahwa dalam seluruh kegiatan usaha dan/atau bisnis yang dijalankan Rivana, tidak pernah melibatkan atau menjalin hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak-pihak bernama Muhammad Thoriq, Aldio Bagus Prayogo, Ilham Iskandar, maupun Iqlima Salsabila Fatihah.
Adapun redaksi lengkap dari Surat Pernyataan Rivana Ratnasari Potabuga tertanggal 10 Januari 2025 adalah sebagaimana terlampir dalam surat ini.
3. Klarifikasi profesi dan identitas Klien kami:
– Muhammad Thoriq memang seorang dokter, namun saat ini tidak menjalankan praktik kedokteran dan memilih berkiprah sebagai pengusaha, serta dengan tegas dinyatakan bahwa ia tidak pernah sekalipun mengaku sebagai dokter yang bekerja di RSCM.
– Aldio Bagus Prayogo adalah seorang pengusaha dan tidak pernah mengaku sebagai pilot.
– Ilham Iskandar adalah seorang karyawan swasta dan tidak pernah mengaku sebagai anggota BNN.
– Iqlima Salsabila Fatihah adalah seorang pengusaha dan sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan Rivana.
Bahwa berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami meminta kepada Redaksi www.redaksibanten.com untuk:
1. Memuat Hak Koreksi dan Hak Jawab ini secara proporsional pada rubrik/kolom yang sama dengan pemberitaan semula, sebagaimana amanat Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik;
2. Mencabut dan memperbaiki pemberitaan yang menyebutkan nama klien kami tanpa dasar fakta hukum yang benar;
3. Melaksanakan kewajiban hukum sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, untuk menjaga marwah pers yang profesional, akurat, dan berimbang.
Demikian Hak Koreksi dan Hak Jawab ini kami sampaikan sebagai wujud perlindungan hukum atas harkat, martabat, dan nama baik klien kami. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, Kuasa Hukum
“FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM”

















