Redaksi Banten— Banten merupakan pintu masuk utama pergerakan manusia lintas negara melalui Bandara Soekarno Hatta dan banyak terdapat investasi asing di Provinsi Banten.
Perkembangan perekonomian global menjadikan batas negara bergeser makna. Namun secara fisik tetap diakui. Pergerakan manusia semakin banyak yang melintasi batas negara secara fisik. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni saat membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) sekaligus pemasangan brevet keanggotaan Tim PORA Provinsi Banten di Ruang Rapat Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (6/5/2025).
Pemkot Tangerang Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,17 Persen
Rapat tersebut mengusung tema ‘Peran Tim PORA Provinsi Banten dalam mendukung pengamanan investasi asing di Provinsi Banten’
Persiapan PORPROV Banten, 1.110 Atlet Kota Tangerang Jalani Tes Fisik
“Terdapat ekses negatif dengan adanya kemudahan pergerakan manusia. Seperti ideologi asing, pencari suaka, penyalahgunaan investasi, dan sebagainya.” Kata Andra Soni
Ia berharap, keberadaan Tim PORA dapat meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing. Melaksanakan tugas masing-masing dan meningkatkan kualitas aksi penertibannya.
Selain itu Andra Soni mengapresiasi kegiatan Tim Pora ini karena dinilai sangat positif.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi Provinsi Banten Hendro Tri Prasetyo mengatakan Tim PORA terdiri atas unsur instansi pemerintah daerah, keimigrasian, kepolisian, keagamaan, dan sebagainya.
“Pada Januari hingga 30 April 2025, terdapat 9.499 orang asing ijin tinggal di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Dikatakan, Tim PORA melakukan pengawasan orang asing yang bekerja, bisnis, dan berinvestasi. Serta orang asing yang mendapatkan ijin tinggal/identitas lokal secara tidak sah.
Pekan lalu, ungkap Hendro, Tim PORA Provinsi Banten menangkap dan mendeportasi delapan orang warga negara Pakistan yang menyalahgunakan visa investasi.
Hendro juga mengungkapkan, dari operasi Tim PORA di tiga Kantor Imigrasi kelas 1 di Provinsi Banten ditemukan pelanggaran tapi tidak dideportasi Hasil operasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang ditemukan pelanggaran 47 orang.
Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang ditemukan pelanggaran 3 orang. Serta di Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilegon ditemukan pelanggaran 1.
“Potensi gangguan asing tetap ada, yang terutama yang memiliki ijin tinggal secara tidak sah,” pungkasnya.

















