Redaksi Banten – Lembaga penyalur kerja CV. Bintang Mandiri Aulia (BMA) yang berkantor di Bizpoint Blok R9 Cikupa Kabupaten Tangerang diduga melakukan penipuan terhadap seorang calon tenaga kerja yang merupakan warga Pasar Kemis.
Pekerjaan yang dijanjikan itu dengan syarat korban harus membayar sejumlah uang kepada pihak CV. BMA.
Sumijo yang merasa menjadi korban penipuan menjelaskan kronologis dirinya ditipu oleh CV. Bintang Mandiri Aulia. Awalnya pada Kamis 20 Maret 2025, Ia dihubungi oleh Indarti Noersidik yang menjanjikan pekerjaan kepada korban namun terlebih dulu korban harus membayar tanda jadi sebesar satu juta rupiah sebagai uang administrasi.
“Katanya saya akan dipekerjakan sebagai sekuriti diperkantoran daerah Legok dengan gaji Rp. 5,1 Juta” Kata Sumijo. Kamis (17 Juli 2025)
Pada hari berikutnya Sumijo oleh Indarti Noersidik dipertemukan dengan Ako lalu Ako mengajak korban untuk bertemu dengan Jubaedah alias Madam Kim di kantor Penyalur Kerja CV. Bintang Mandiri Aulia kawasan Bizpoint Blok R9 Cikupa Kabupaten Tangerang.
“Saya oleh Jubaedah diminta membayar uang pendaftaran sebesar dua ratus ribu rupiah. Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saya diminta Jubaedah biaya administrasi sebesar Rp. 3 juta harus ditransfer melalui rekening Ako.” Kata Sumijo. Lantas saat itu pun di ruang kerja Jubaedah (Madam Kim) dihadapan Ako, Sumijo langsung mentransfer sejumlah uang sesuai yang diminta Madam Kim ke rekenening Ako. Setelah mentransfer uang lalu korban memperlihatkan bukti transfernya kepada Madam Kim dan Ako
Lantas saat itu pun di ruang kerja Jubaedah (Madam Kim) dihadapan Ako, Sumijo langsung mentransfer sejumlah uang sesuai yang diminta Madam Kim ke rekenening Ako. Setelah mentransfer uang lalu korban memperlihatkan bukti transfernya kepada Madam Kim dan Ako
“Setelah saya mentransfer uang lalu Madam Kim menyodorkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk saya tandatangani.” Ungkap Sumijo
Tidak berselang lama Pukul 13.45 sesorang bernama Agus Denpom melalui pesan WhatsApp meminta Sumijo untuk kembali mentransfer biaya tambahan administrasi sebesar Rp.500.000 melalui rekening Ako.
” Kata Agus melalui pesan WA katanya saya akan mulai bekerja pada Tanggal 1 April 2025. Ia juga menjelaskan PKWT, gaji juga seragam kerja kepada saya.” Kata Sumijo
Sesuai yang dijanjikan oleh Jubaedah, Ako dan Agus, korban melakukan konfirmasi kepada ketiga orang ini dan Agus Denpom kepada korban selalu mengulur waktu dengan alasan yang tidak jelas.
Korban pun terus mendatamgi kantor CV. Bintang Mandiri Aulia menemui Jubaedah dan Ako namun mereka selalu menghindar dan hanya mengatakan akan mengembalikan uang korban namun hingga berbulan-bulan uang dan pekerjaan yang dijanjikan pun nihil.
“Mereka sudah menipu saya dengan meminta sejumlah uang dengan modus pekerjaan” Sesal Sumijo
Menurut Sumijo ketika dikonfirmasi kepada Jubaedah di kantornya, dengan manis dan ramahnya Jubaedah alias Madam Kim hanya mengatakan uang korban akan dikembalikan melalui transfer bank. Begitu pun dengan Ako saat ditemui di halaman Masjid di jalan Padat Karya Cikupa mengaku uang itu sudah disetorkan dan dibagi-bagi oleh mereka bertiga.
Menurut korban, mereka kompak saling lempar dengan menjanjikan manis menipunya namun hingga kasus ini diberitakan uang korban dan janji pekerjaan tidak pernah ada.
Ia berharap pihak kepolisan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan langkah nyata terhadap kasus ini agar tidak ada korban lainnya.