Klinik Indosehat Pasar Kemis Abaikan Hak Pasien Dinkes Akan Turunkan Tim
Redaksi Banten- Terkait pasien yang mengeluhkan biaya berobat di klinik Indosehat 2003 Pasar Kemis yang dikenakan biaya Rp.1.750.000 beberapa waktu lalu masih menyisakan tanda tanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga pasien yang berobat ke Klinik Indosehat 2003 Pasar Kemis mengeluh biaya pengobatan mencapai hingga jutaan rupiah. Saat itu Afriyani warga Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengeluh sakit pada perut karena panik segeralah dibawa oleh suaminya ke klinik tersebut.
Saat akan melakukan pembayaran biaya klinik sontak suaminya yang bernama Rohim terkejut karena diluar dugaan biaya yang tertera pada kwitansi dengan tulisan tangan mencapai Rp.1.750.000. Lalu Rohim sebagai pasien merasa memiliki hak untuk mengetahui rincian biaya dan menanyakan kepada petugas, apa saja rinciannya hingga mencapai jutaan rupiah namun petugas klinik Indosehat 2003 tetap tidak memberikan rinciannya. Padahal pasien berdasarkan undang-undang pasien memiliki hak untuk mengetahui sebelum dan sesudah tindakan yang dilakukan oleh klinik.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr.Farid menanggapi keluhan pasien akan menurunkan timnya ke klinik Indosehat Pasar Kemis untuk melakukan crosscek terlebih dulu terkait persoalan ini. Senin (13/03/2023)
” Saya sedang diklat sampai dengan tanggal 17 di Sumedang, saya sudah tugaskan Kasi yang membidangi terkait pelayanan klinik untuk melakukan crosscek, nanti sy infokan klo sudah di tangani.” kata dr.Farid melalui pesan WhatsApps.
Kasi pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Lasmi pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada keluarga pasien dan akan turun ke klinik Indosehat.

















