Polisi Panggil Perumda NKR Terkait Penyerangan Preman Kepada Pedagang Pasar Kutabumi
Redaksi Banten – Jajaran Polresta Tangerang usai mengamankan dan menetapkan 7 orang terduga pelaku penyerangan dan tindak kekerasan disertai pengrusakan fasilitas pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. 3 diantaranya telah berstatus tersangka dan 4 orang lainnya masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini Polisi tengah menelusuri keterlibatan oknum Perumda Pasar NKR terkait adanya surat dari Perumda Niaga Kerta Raharja yang meminta pengamanan kepada Ormas sehingga memicu terjadinya tindak pidana.
” Masih kita dalami keterlibatan pihak Perumda NKR terkait adanya surat permohonan pengamanan tersebut.” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Selasa (26 September 2023)
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kapolresta Tangerang,
Kombes Pol Sigit Dany Setiyono akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap terjadinya peristiwa pidana sekaligus mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap terjadinya tindak pidana dan motifnya. Sigit memastikan pihaknya akan melakukan penegakkan hukum secara profesional.
Tidak jauh berbeda Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan akan segera memanggil pihak Perumda Niaga Kerta Raharja.
“Kita akan undang juga Pihak Perumdam NKR Kabupaten Tangerang, untuk kita mintain keterangan,” terangnya.