Seorang Nenek Mengaku Dianiaya Bank Keliling
Redaksi Banten- Beredar video seorang nenek mengaku dianiaya oleh pegawai Bank Keliling di Kampung Jawaringan Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Rabu (08/03/2023) video itu beredar berantai di media sosial.
Dalam tayangan video berdurasi 25 detik tersebut tampak seorang nenek tengah diwawancara oleh perekam video menanyakan kepada sang nenek.
” Apanya yang dipukul nek? ” tanya perekam
” Ini kepala. Gak kuat kepala ” jawab sang nenek sambil menyetuh kepalanya dengan menggunakan bahasa Sunda.
Dalam video juga diperlihatkan sejumlah warga berkerumun terekam.
Sementara nama sang nenek yang mengaku dianiaya belum diketahui namanya.
Sementara Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman saat dikonfirmasi via telepon mengaku tengah mempertemukan antara sang nenek dengan pegawai bank keliling yang diduga melakukan pemukulan.
” Maaf ini lagi pertemuan kedua belah pihak di Polsek. Nanti info lebih lanjut saya kabarin. ” Ujar Nurjaman.
Usai pertemuan kedua belah pihak Berdasarkan keterangan Kapolsek Rajeg, AKP.Nurjaman menceritakan kronologis kejadian tersebut, awalnya Asrul Hasibuan bersama Andri Adi diperintahkan dari kantor koperasi yang beralamat di perum Sukatani Kecamatan Rajeg untuk mengecek kelapangan permasalahan tunggakan pinjaman uang dari konsumen bernama saudari Among,ketika Asrul Hasibuan dan Andri Adi datang kerumah Among untuk menagih angsuran pinjaman koperasi,namun Among tidak bisa membayar dengan alasan tidak mempunyai uang. Kemudian Among marah-marah kepada Asrul Hasibuan dan Andri AdiSdr karena tidak bisa membayar angsuran pinjaman koperasi lebih dari jatuh tempo.
” Kemudian Among mencakar wajah bagian kelopak mata Asrul dan Asrul membalasnya dengan mendorong kepala Among dengan jari telunjuk,setelah itu terjadi keributan dirumah Among.” Terang AKP. Nurjaman
Ia menambahkan masalah ini sudah diselesaikan dengan musyawarah kedua belah pihak di Kantor Polsek Rajeg dihadiri para saksi RT dan Jaro setempat.
” Kedua belah pihak sudah berdamai. Pihak ke-1 berjanji tidak akan melakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap pihak kedua maupun terhadap pihak lain. Pihak kedua memberikan ganti rugi kepada pihak ke-1 sebesar Rp 7.000.000 dan pihak ke-1 menerima ganti rugi pengobatan tersebut. ” pungkas AKP. Nurjaman

















