Puluhan Tahun Berumah Tangga 146 Pasangan Suami Isteri Nikah Ulang
Redaksi Banten- Berpuluh-puluh tahun berumah tangga namun ratusan pasangan suami isteri di Kota Tangerang belum memiliki kelengkapan dokumen dan legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
Pemkot Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Kamis (23/02/2023) di Gedung MUI Kota Tangerang menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang diikuti 146 pasangan dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, saat membuka Sidang Itsbat Nikah ini mengatakan kegiatan ini sebagai upaya Pemkot untuk menyelesaikan permasalahan sosial, dimana banyak pasangan yang sudah menikah dan berumah tangga namun tidak memiliki dokumen legalitasnya dan belum tercatat negara.
” Kasihan nanti anak-anaknya sudah pada gede tapi gak punya akte. Dengan Itsbat ini buat kasih kemudahan bapak-ibu semua, biar nanti anak juga bisa punya akte dengan nama orang tua, bisa punya kartu keluarga juga,” ujar Arief
Bahkan pemerintah Kota Tangerang tidak hanya menggelar sidang Itsbat dan untuk melengkapi kebahagian pasangan pengantin, pihak pemkot Tangerang akan menggelar Tangerang Ngebesan sebagai bentuk resepsi dari pernikahan ratusan pengantin yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu
” Nanti pengantinnya dirias make up biar pada pangling dan kita akan undang artis-artis untuk memeriahkannya” Ujar Arief.
Kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan rangkaian menyambut HUT ke-30 Kota Tangerang.

















