Minta THR kepada Pedagang 7 Preman Diamankan Polisi
Redaksi Banten – Tujuh preman yang menyebarkan surat permintaan THR kepada sejumlah pedagang kaki lima akhirnya diamankan Polres Metro Tangerang.
Preman tersebut meminta jatah THR ke PKL pasar malam di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan ketujuh orang tersebut meminta uang THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pedagang sebesar Rp 300 ribu.
“Mereka menyebar informasi lewat kertas ke pedagang berisi memberi THR dengan nominal Rp 300 ribu satu pedagang atau lapak,” katanya saati dikonfirmasi pada Jumat, (31/3/2023).
Tak terima dengan aksi preman tersebut, para PKL pun yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR yaitu S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” tegas Kapolres.
Penyelidikan sementara, preman yang diamankan memang kerap meminta jatah atau bagian.
“Mereka sekelompok pemuda saja, bukan dari organisasi masyarakat atau ormas. Saat ini ketujuhnya kami amankan ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.