Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Gepeng
Redaksi Banten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Tak hanya melalui patroli rutin, penertiban anjal dan gepeng juga dapat diinformasikan oleh masyarakat melalui layanan pengaduan yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan para petugas Satpol PP rutin melakukan patroli untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) no. 5 tahun 2012 tentang “Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen” serta Perda no.8 tahun 2018 tentang “Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat” di seluruh wilayah Kota Tangerang. Jika didapati anjal ataupun gepeng, para petugas akan melakukan pendataan dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk pembinaan.
“Pembinaan ini penting khusunya bagi anak-anak muda yang ada di jalanan. Jangan sampai, mereka mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Berlaku juga untuk gepeng, khususnya yang membawa balita atau anak-anak. Nanti, akan kami data dan diarahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti,” ungkap Wawan, Selasa (26/09/23).