Selama Bulan Ramadan, Tempat Hiburan dan Restoran Harus Taat Aturan
Redaksi Banten – Memasuki bulan ramadan 2024 tempat hiburan malam yang ada di Kota Tangerang untuk menjaga ketertiban dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Dalam menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. Yakni, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada bulan suci Ramadan.
Baca:Gara-Gara Sirekap, Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Diskors
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyatakan, dalam surat edaran menegaskan bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB,” jelas Rizal, Senin (4/3/2024).
Lanjutnya, penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard selama Ramadan dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca:Pj Bupati Tangerang Apresiasi Satpol PP, Linmas dan Damkar
“Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rizal.
Kata Rizal, surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara massif. “Kami pun berharap, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan,” harapnya

















