Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Jelang Ramadan Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Peredaran Miras

22 Februari 2025
A A
Sejumlah minuman keras disita oleh petugas Trantib Kecamatan Ciledug Kota Tangerang

Redaksi Banten – Menjelang bulan suci ramadan Pemerintah Kota Tangerang gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras. Salah satunya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras yang dilaksanakan oleh  petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug untuk menjamin kenyamanan masyarakat jelang bulan suci Ramadan. Jumat (21/02/25) Malam.

Ini Deretan Wali Kota Tangerang dari Masa Ke Masa

Hari Pertama Menjabat, Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Tinjau Penyaluran MBG 

Penyisiran dilakukan petugas di sejumlah pertokoan yang dicurigai menjual minuman keras. Hal ini berdasarkan pengamatan dan laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras di wilayah mereka.

BacaJuga

Mitigasi Dini Pemkot Tangerang Normalisasi Kali Ledug 

Edukasi Literasi Keuangan, Cegah Investasi Ilegal

Hasilnya, petugas mendapati salah satu toko di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Timur, yang menjual aneka minuman beralkohol.

“Kami sita sekitar 100 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko kelontong,” jelas Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo yang ditemui di lokasi.

Selanjutnya, seluruh botol botol miras diamankan di Kantor Trantib Kecamatan Ciledug, “Peredaran miras sudah meresahkan masyarakat, karena memicu tindakan kekerasan dan kriminalitas,” sambungnya.

Selain sebagai penegakan Perda, operasi ini dilakukan jelang bulan suci Ramadan serta HUT ke-32 Kota Tangerang.

“Jelang HUT Kota Tangerang dan jelang Ramadhan, kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat sehingga khusyuk selama menjalankan ibadah Ramadhan,” tegas Agung.

Ratusan botol miras tersebut nantinya akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang, untuk dilakukan pemusnahan.

“Miras hasil sitaan akan dilakukan pemusnahan, pedagang akan jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Agung.

Tags: Bulan RamadanJelang RamadanKecamatan CiledugMinuman KerasMirasPemkot tangerangPetugas Trantib
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Oplus_16908288

Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

13 Oktober 2026

Semarak Parade Budaya Warnai Peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang

13 Oktober 2026

Terdampak Kemarau, Polresta Tangerang Salurkan 9000 Liter Air Bersih di Panongan

13 Oktober 2026

Penataan Kawasan Kiasnawi, Penumpang KRL Minta Akses Pedestrian

13 Oktober 2026

HUT ke-394, Pemkab Tangerang “Terus Bergerak, Semakin Berdampak” Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

13 Oktober 2026

HUT Ke-394, Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Jamsostek Award 2026

13 Oktober 2026

Viral Video Diduga Penjambretan, Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

12 Oktober 2026

Santri Kini Lebih Nyaman, Bupati Resmikan Asrama Ponpes Ishlaahul Ummah

9 Oktober 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_16908288

    Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-394, Pemkab Tangerang “Terus Bergerak, Semakin Berdampak” Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Meutya Hafid Ajak Keluarga Bangun Kebiasaan di Luar Layar

12 Oktober 2026

176 Pasangan Jalani Sidang Isbat Nikah, Wabup Intan: Perlindungan Hukum dan Hak Sipil

9 Oktober 2026

BLK Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Budidaya Tanaman Hidroponik 

8 Oktober 2026

Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

8 Oktober 2026

Lahir di Umah Kaujon, Aliansi Inklusi Serang Serukan Keterlibatan Disabilitas dalam Kebijakan

8 Oktober 2026

Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

8 Oktober 2026

Peluang Khusus Lulusan Baru, Program On The Job Training (OJT) di Bidang Industri Manufaktur

7 Oktober 2026

Wabup Intan: Pendidikan Vokasi Mencetak Sumber Daya Manusia yang Terampil dan Kompeten

7 Oktober 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.