Besi 2.302 Ton Senilai Rp32,23 miliar Di Pasar Kemis Dimusnahkan
Redaksi Banten-Ribuan ton Baja Tulangan Beton (BJTB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) produksi PT Long Teng Iron and Steel di Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dimusnahkan. Produk yang dimusnahkan dengan berat 2.302 ton
Pemusnahan ini langsung disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Kamis (12/01/2023). Ia menjelaskan, bahwa tindakan terhadap 2.302 ton senilai Rp32,23 miliar dengan 419.537 batang produk baja ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang memproduksi BJTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
“Khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tutur Zulkifli Hasan
Ungkapnya berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian produk BJTB dengan merek tertentu di Indonesia terdapat 40 industri baja dengan memproduksi produk serupa diketahui tidak memenuhi SNI. Maka dari itu dilakukan langkah pengamanan agar tidak merugikan konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
“Pengawasan sebagai respon adanya informasi bila terdapat produk BJTB dengan harga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Dan kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, tidak memenuhi ketentuan SNI 2052:2017,” kata dia.
			
















