Aliran Listrik Hendak Diputus Ratusan Pedagang Pasar Kutabumi Menghadang
Redaksi Banten – Ratusan pedagang pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Sabtu (26 Agustus 2023) melakukan perlawan ketika pihak Perumda Niaga Kerta Raharaja didampingi ratusan petugas gabungan Satpol PP dan aparat kepolisian yang mengawal untuk melakukan pengosongan pasar dari para pedagang yang masih bertahan menolak direlokasi.
Ratusan pedagang menghadang saat pihak Perumda Niaga Kerta Raharja akan melakukan pemutusan arus listrik ke area pasar.
Mendapatkan penghadangan akhirnya pihak Perumda membatalkan pemutusan aliran listrik yang selama ini digunakan para perdagang.
Selain itu para pedagang berusaha juga memblokade jalan didepan pasar sehingga arus kendaraan harus dialihkan agar tetap lancar.
Menurut salah satu pedagang di pasar Kutabumi, Mariani mengatakan sebelumnya para pedagang terpaksa harus menginap berjaga-jaga dari upaya pihak Perumda Niaga Kerta Raharja yang berusaha mengosongkan pasar yang akan direvitalisasi.
Ia juga mengatakan sudah beberapa hari ratusan polisi/TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang berada dilingkungan Pasar Kutabumi. Hal itu membuat sepi pembeli, karena masyarakat ketakutan sehingga penghasilan para pedagang semakin menurun.
“Kami sudah satu minggu menginap dipasar untuk berjaga-jaga karena ada kabar Pasar Kutabumi akan ditutup dan dibongkar. Pokoknya kami akan bertahan dan berjuang terus,” ungkap Mariani, salah satu pedagang Pasar Kutabumi
Sebelumnya salah satu pedagang lainnya, Sutimah mengatakan, para pedagang memohon agar Bupati Tangerang meninjau ulang rencana pembongkaran pasar. Apalagi, status pasar saat ini masih dalam perkara pengadilan.
“Kami sudah layangkan gugatan clasa action Nomor Perkara : 858/PDT.G/2023/PN.TNG ke Pengadilan Tangerang soal rencana pembongkaran pasar. Saat ini masih berproses secara hukum,” terangnya.
Sementara Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat mengatakan rencananya akan melakukan pengamanan lanjutan proses revitalisasi dengan melakukan pemutusan arus listrik.
” Namun kami tidak boleh dan kami beberapa kali dihadang oleh para pedagang saat akan melakukan pemutusan aliran listrik. ” Kata Ashari saat ditemui di lokasi.
Ia mengatakan pihaknya menyesalkan pihaknya dihadang oleh para pedagang tersebut.
” Terkait gugatan class action ya silahkan kita hormati. Silahkan saja. Bukan berarti kami tidak boleh masuk ke aset kami. ” ujar Ashari
Ia pun menjelaskan revitalisasi pasar bukan hanya sekedar keinginan perumda atau Pemerintah Kabupaten Tangerang tapi merupakan program nasional.
” Revitalisasi untuk penataan pasar rakyat untuk bisa bersaing dengan pasar modern termasuk juga keinginan masyarakat. ” Terang Ashari Asmat.

















