Belum Sempat Diedarkan, Jaringan Narkoba Internasional Digrebek Bareskrim Polri
Redaksi Banten – Jaringan narkoba internasional dibongkar oleh Bareskrim Polri di Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan narkoba jaringan internasional ini berawal dari informasi adanya rencana pengiriman mesin cetak pil berikut bahan baku produksi pil ekstasi dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian jajaran Bareskrim Polri bergerak menelusuri dan terdapat aktivitas produksi pil ekstasi di kawasan perumahan tersebut juga telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial N Bin I (27) dan TH bin U (39) pada hari Kamis (1/6/2023) malam.
” Sejumlah barang bukti telah diamankan yaitu 9.517 butir ekstasi, 593 butir kapsul obat terlarang juga 300 kapsul berwarna hijau.” Ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Ia pun mengungkapkan selain itu sejumlah barang bukti lainnya berupa bahan produksi, berbentuk bubuk, bubuk gelatin magnesium sebanyak 43 7 Kg, satu mesin cetak dan land stand laborqtorium dan barang terlarang tersebut belum sempat diedarkan.
” Mereka dikendalikan oleh seseorang yang berinisial K dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).” Pungkasnya.
Produksi ekstasi ini merupakan satu jaringan dengan jaringan yang diungkap di Jalan Kauman Barat Nomor 10, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman ” ungkap Agus

















