Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Banten

Bupati Serang Sampaikan Dua Raperda 

29 Mei 2024
A A
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dua Reperda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang

Bupati Serang Sampaikan Dua Raperda 

Redaksi Banten – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Usul Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang. Rabu, 29 Mei 2024.

Kedua Raperda itu yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang Tahun 2025 – 2045, kemudian Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2023.

KPU Dan Bawaslu Laporkan Progres Pilkada Kota Serang 

BacaJuga

Target 14 Emas, Bupati Serang Melepas 167 Atlet Berlaga di Popda Ke-XI Banten 

Kejar Target DPRD dan Pemkab Tangerang Kebut dua Raperda 

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Raperda tentang RPJPD dan Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2023 karena RPJPD habis pada Tahun 2026. Di mana saat ini mempersiapkan kembali RPJPD yang harus di sinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 20 tahun ke depan.

Tips Memilih Hewan Kurban Untuk Idul Adha 

“Karena RPJPD kemarin juga sempat di bahas dengan provinsi, sekarang betul-betul harus selaras,”ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Lebih jelasnya, sambung Tatu, untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah betul-betul harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nya nasional.

Intan Nurul Hikmah Ajak Remaja Makmurkan Masjid

“Ini yang nanti di bahas. Karena sebelumnya sudah di bahas oleh Bappedalitbang dengan menggelar musrenbang di hadiri dari pusat dan juga provinsi untuk memberikan materi. Paripurna ini tahapan pembentukan perdanya,”katanya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 pun disampaikan pada Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum.

“Pertanggung jawaban APBD 2023 tadi saya sampaikan untuk di bentuk perdanya,”terang Tatu.

Selain dua raperda usul bupati juga disampaikan dua macam raperda prakarsa DPRD yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Tatu menyebutkan, untuk raperda yang dicabut seperti diketahui karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang berkaitan dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian juga air tanah.

“Itu sudah menjadi kewenangan provinsi, jadi Perda di Kabupaten Serang tentunya harus di cabut,”tegasnya.

 

 

Tags: Bupati SerangBupati Serang Ratu Tatu ChasanahDua RaperdaSampaikan
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Lahir di Umah Kaujon, Aliansi Inklusi Serang Serukan Keterlibatan Disabilitas dalam Kebijakan

8 Oktober 2026

200 Kader PKS Banten Ikuti Kemah Bakti Bela Negara

25 September 2026

Polemik BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Bergulir ke BPD, Begini Respons HIPMI Banten

15 September 2026

Andra Soni Doakan dan Dampingi Keluarga Jurnalis di Posko SAR Carita

11 September 2026

Nakhodai Pinsakoda SIT Banten, Luki Saputra Komitmen Bangun Ekosistem Pramuka yang Adaptif

24 Juni 2026

Perkuat Fondasi Sosial, Kabupaten Lebak Susun Raperda Ketahanan Keluarga

21 Juni 2026

Perkuat Kapasitas IT, Puluhan Aparatur Desa di Lebak Dapat Pelatihan Website

16 Juni 2026

Tumbuhkan Literasi, Ponpes Nurul Madaaniy Gelar Bincang Buku Karya Para Siswa & Guru

14 Juni 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahir di Umah Kaujon, Aliansi Inklusi Serang Serukan Keterlibatan Disabilitas dalam Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Global Food Week 2026, Pertamina NRE Dorong Transformasi Energi Hijau Jadi Komoditas Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironis Pendaftar SPMB Terbanyak, Bangunan Sekolah SMPN 2 Pasar Kemis Luput Perhatian Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Santri Kini Lebih Nyaman, Bupati Resmikan Asrama Ponpes Ishlaahul Ummah

9 Oktober 2026

176 Pasangan Jalani Sidang Isbat Nikah, Wabup Intan: Perlindungan Hukum dan Hak Sipil

9 Oktober 2026

BLK Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Budidaya Tanaman Hidroponik 

8 Oktober 2026

Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

8 Oktober 2026

Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

8 Oktober 2026

Peluang Khusus Lulusan Baru, Program On The Job Training (OJT) di Bidang Industri Manufaktur

7 Oktober 2026

Wabup Intan: Pendidikan Vokasi Mencetak Sumber Daya Manusia yang Terampil dan Kompeten

7 Oktober 2026

Global Food Week 2026, Pertamina NRE Dorong Transformasi Energi Hijau Jadi Komoditas Hijau

7 Oktober 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.