Dirut Perumda NKR Diperiksa Polda Banten, Tolak Undangan Kejaksaan
Redaksi Banten – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengupayakan jalan damai melalui restorative justice kepada Perumda Niaga Kerta Raharja dengan pedagang Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Jumat (22 Februari 2024)
Carut Marut Revitalisasi Pasar Kutabumi, APPSI Banten Desak Polisi Ungkap Aliran Dana
Restorative justice ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima tersangka (Pedagang-Red) beserta barang bukti dari pihak kepolisian.
Revitalisasi Pasar Kutabumi, Direktur Perumda NKR Dilaporkan Ke Polda Banten
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria mengungkapkan, dalam kasus tersebut setelah dicermati ternyata dalam pasal sangkaan memenuhi persyaratan restorative justice. Kedua pihak Perumda NKR dan pedagang Pasar Kutabumi pun diundang untuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang namun pihak Perumda NKR tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
“Ternyata dalam pasal sangkaan memenuhi persyaratan restorative justice dan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice memenuhi persyaratan. Makanya untuk itu kita coba upayakan untuk proses restorative justice,” ungkap Herdian Malda.
Fraksi Golkar : Tunda Revitalisasi Pasar Kutabumi! Perumda Jangan Ngotot
Herdian Malda lebih jauh mengatakan restorative justice ini dalam sangkaannya pasal hukumannya hanya enam bulan.
“Pasalnya 160 KUHP yaitu memasuki pekarangan tanpa ijin, 385 KUHP dan 167 hukumannya hanya enam bulan. Namun Perumda NKR tidak hadir dan menolak berdamai dan upaya perdamaianpun gagal.” Tutur Herdian Malda
Perdamaian yang diupayakan Kejaksaan ini pun gagal selanjutnya terpaksa berkas perkara dan pedagang yang menjadi tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Senin nanti berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.” Tegasnya.
Sementara itu pedagang Pasar Kutabumi didampingi kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak yang hadir memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
“Kami menghormati maka hadir atas undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk mediasi dalam rangka restorative justice tetapi Perumda NKR yang sangat sombong itu tidak hadir. Sama saja Perumda tidak menghargai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ucap mantan pengacara Brugadir Josua dalam kasus Ferdy Sambo itu.
Komarudin menegaskan, pihaknya juga telah melaporkan Finny Widiyanti selaku Direktur Utama Perumda NKR telah melaporkannya ke Polda Banten.
“Kemarin kita konfirmasi bila Finny sudah diperiksa oleh penyidik Polda Banten,” kata Kamarudin.
Dia juga menyatakan siap membela pedagang Pasar Kutabumi dalam hal ini Sutiimah atas pasal-pasal sangkaan dipengadilan nanti.
“Soal pasal sangkaan masuk pekarangan tanpa ijin itu bisa ditepis karena para pedagang punya sertifikat guna pakai hingga 2027 dan 2029,” ujarnya.