Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir

13 Juni 2024
A A
Camat Pasar Kemis, H.Nurhanudin

Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir

 

Redaksi Banten – Camat Pasar Kemis ,H.Nurhanudin angkat bicara terkait adanya isu perpanjangan masa bakti ketua RW menjadi 8 tahun. Menurutnya perpanjangan masa bakti RW melanggar Permendagri dan Perbup nomor 7 tahun 2021 yaitu masa bakti ketua RW dan RT adalah 5 tahun dalam satu periode.

Camat Nurhanudin menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

BacaJuga

Camat Pasar Kemis Minta Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Kampung Anggur, Camat Pasar Kemis Cicipi Anggur Varietas Impor 

Aku dan Perubahan, Sebuah Puisi yang Mengharumkan SMAN 13 Kabupaten Tangerang 

“Ada pun revisi tersebut hanya mengatur untuk masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode. Tidak untuk lembaga masyarakat desa yaitu RT dan RW.” Kata Camat Nurhanudin. Rabu (12 Juni 2024)

Kades Sukamantri : Pemilihan Ketua RW RT Diserahkan ke Warga

Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya

Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi 

Ia menegaskan saat ini terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa bakti ketua RT dan ketua RW tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu 5 tahun.

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pasar Bawang Putih

“Masa bakti ketua RT dan ketua RW sesuai peraturan pasal 41 ayat 1, masa bakti pengurus RW dan pengurus RT adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penetapan oleh kepala desa.” jelasnya,

Lantas Camat Nurhanudin pun kembali menekankan jika ada penetapan atau perpanjangan masa bakti RT dan RW tidak sesuai peraturan oleh kepala desa, menurutnya sebuah pelanggaran dan SK tersebut harus dianulir.

“Jika ada SK penetapan masa bakti ketua RT dan RW lebih dari 5 tahun jelas melanggar. Apa lagi jika tiba-tiba diperpanjang tanpa melalui mekanisme kesepakatan musyawarah warga itu harus dianulir.” Tendasnya

Selain itu Ia pun menjelaskan terkait mekanisme pembentukan atau pemilihan ketua RT dan RW merupakan kewenangan warga baik itu melalui musyawarah atau pun mekanisme pemilihan oleh warga.

“Menentukan kepengurusan RT dan RW sebaiknya dimusyawarahkan dengan warga sehingga yang terpilih memiliki legalitas atau pengakuan di masyarakat setempat.” Tandasnya

Nurhanudin pun mengungkapkan selama ini tidak ada satu pun kepala desa yang menetapkan SK atau memperpanjang masa bakti RT dan RW karena Ia meyakini masyarakat Pasar Kemis dan para ketua RT dan RW sangat paham peraturan.

Tags: Camat Pasar KemisDianulirHarusJikaMasa BaktiPerpanjanganRT RW
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Tangerang Harus Transparan dan Obyektif

20 Mei 2026
Oplus_16908288

Viral Teror Pocong, Diduga Modus Kejahatan

20 Mei 2026

Wabup Intan: Isbat Nikah Terpadu Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan dan Anak

13 Mei 2026
Oplus_16908288

Gerakan Pangan Murah, Sembako Murah Ludes Sekejap Diserbu Warga Tigaraksa

13 Mei 2026

Waspada Virus Hanta Masyarakat Kota Tangerang Diajak Jaga Kebersihan  Lingkungan

12 Mei 2026

Seleksi Ketat Calon Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Gemilang

12 Mei 2026

Pemkot Tangerang Siapkan Jalur Pendaftaran Khusus SPMB Disabilitas

11 Mei 2026

Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan Polisi

10 Mei 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Pimpin FORKABI, Bang Azran: Anak Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Negerinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Tangerang Harus Transparan dan Obyektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Teror Pocong, Diduga Modus Kejahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembahasan Pansus LKPJ TA 2025, Fraksi PKS Lebak Pastikan Program Pemerintah Tepat Guna & Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Armada Pakistan Sambangi Jakarta, Diplomasi Militer Perkuat Kerja Sama Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Pimpin FORKABI, Bang Azran: Anak Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Negerinya Sendiri

23 Mei 2026

Ketapel Lokal Berhasil Tembus Pasar Internasional

22 Mei 2026

Armada Pakistan Sambangi Jakarta, Diplomasi Militer Perkuat Kerja Sama Laut

21 Mei 2026

Pembahasan Pansus LKPJ TA 2025, Fraksi PKS Lebak Pastikan Program Pemerintah Tepat Guna & Tepat Sasaran

21 Mei 2026

Milad ke-24, PKS Lebak Gelar Fun Walk; Ada Doorprize & Bazar UMKM

17 Mei 2026

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

13 Mei 2026

OJK Banten Sasar Ibu Rumah Tangga Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Skema Ponzi.

11 Mei 2026

Polresta Tangerang Amankan Nobar Persija vs Persib

10 Mei 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.