Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Kades Sukamantri : Pemilihan Ketua RW RT Diserahkan ke Warga

11 Juni 2024
A A
Kepala Desa Sukamantri, H.Nana Ibnu Holdun

Kades Sukamantri : Pemilihan Ketua RW RT Diserahkan ke Warga

Redaksi Banten – Kepala desa Sukamantri, H.Nana Ibnu Holdun.mengatakan terkait adanya ketua RW yang mengklaim masa baktinya diperpanjang tanpa adanya mekanisme pemilihan atau musyawarah, meminta agar warga menanyakan langsung bukti SK atau surat kepada ketua RW tersebut.

Pastikan Sehat dan Layak, Sekda Tinjau Lapak Penjualan Hewan Kurban

Pj Bupati Tangerang Terima Tim Verifikasi Lapangan Apresiasi Rumah Dataku Tingkat Nasional

BacaJuga

Warga Perum Kutabumi 5 Sukamantri dan DLHK Kabupaten Tangerang Jalin Kerja Sama Pengangkutan Sampah

Gerakan Pangan Murah, Sembako Murah Ludes Sekejap Diserbu Warga Tigaraksa

“Tanyakan saja SK atau suratnya kepada yang bersangkutan. Ada atau tidak perpanjangan masa bakti tersebut” Kata Kades, H.Nana Ibnu Holdun. Selasa (11 Juni 2024)

Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya

Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi 

Menurut H.Nana Ibnu Holdun, apa yang disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) sudah membuktikan tidak ada perpanjangan masa bakti RT dan RW menjadi 8 tahun. SK masa bakti RT RW tetap sesuai aturan yang selama ini ada yaitu Permendagri dan Perbup nomor 7 tahun 2021.

Kades Sukamantri Keluarkan SK Masa Bakti RT dan RW 5 Tahun 

“Jika masa bakti ketua RW telah habis, semua dikembalikan kepada warga mau seperti apa mekanismenya. Musyawarah warga di tiap RT atau pemilihan. Semua kembali ke warga.” Ujar H. Nana

H.Nana pun mengungkapkan sejauh ini belum ada panitia atau warga setempat yang datang ke desa jika memang akan ada pemilihan RW. Ia pun mempersilahkan jika masa bakti ketua RW sudah berakhir, warga bersama para ketua RT atau RW dapat membentuk panitia pemilihan.

“Kalau memang warga menginginkan pemilihan silahkan warga dan para ketua RT bentuk panitia dan sampaikan kepada kami jika kepanitian sudah terbentuk dan siap menggelar pemilihan. Silahkan sampaikan ke desa.” Ucap Kades H.Nana

Kabarnya berdasarkan dari sejumlah sumber yang dihimpun, pihak Forum RW Desa Sukamantri sudah mengkonfirmasi kepada salah satu ketua RW yang mengklaim masa jabatannya diperpanjang dan yang bersangkutan mengatakan bahwa di lingkungannya kondusif dan semua warga telah menerima klaim perpanjangan masa bakti ketua RW tersebut.

“Mungkin RT dan warga sudah menerima perpanjangan masa bakti yang diklaim oleh ketua RW tersebut. Makanya sampai hari ini tidak ada pembentukan panitia. Kami tidak bisa ikut campur urusan lingkungan RW lain.” Ungkap salah satu ketua RW yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan informasinya ketua RW tersebut akan mengundang para ketua RT dan tokoh masyarakat pada kegiatan rutin Forum RW Desa Sukamantri namun pihak Forum RW meminta tidak mencapur adukan kegiatan rutin forum RW Desa Sukamantri dengan agenda para ketua RT di lingkungannya tersebut karena dikuatirkan akan menimbulkan multi penafsiran dan seolah dijadikan momen legitimasi terkait masa jabatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak desa Sukamantri melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Mustari Sutisna telah menyatakan tidak ada perpanjangan masa bakti ketua RT mau pun RW. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) masa bakti untuk kepengurusan ketua RT disejumlah RW di wilayah desa Sukamantri yang telah menyerahkan berita acara pemilihan.

Selain SK ketua RT yang dikeluarkan dan ditandatangani kepala desa Sukamantri juga ada SK untuk ketua RW 19 perumahan Cluster Sukamantri Residence dengan masa bakti 5 tahun.

“SK ketua RT dan RW masih sesuai peraturan yang berlaku selama ini yaitu 5 tahun dalam 1 periode. Sementara saat ini SK yang kami keluarkan untuk ketua RT dan RW perumahan Cluster Sukamantri Residence juga SK ketua RT perumahan Pasar Kemis Vilage namun untuk Perumahan Kutabumi 5 hanya SK ketua RT saja.”kata Sekdes Mustari Sutisna

Ada pun terkait SK ketua RW 18 yang telah berakhir masa baktinya beberapa bulan lalu, pihak pemerintah desa masih menunggu pembentukan panitia atau hasil pemilihan dari warga setempat.” Kata Sekretaris Desa (Sekdes) Mustari Sutisna. Jumat (07 Juni 2024)

 

 

Tags: DiserahkanKades SukamantriPemilihanRT RWwarga
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

DBMSDA Kabupaten Tangerang Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

24 Agustus 2026

Perbaikan Jalan Sangego Selatan, Pemkot Tangerang Lakukan Rekayasa Lalulintas

21 Agustus 2026

40 Penyuluh Pertanian Swadaya Dikukuhkan, Perkuat Pendampingan Petani di Kabupaten Tangerang

21 Agustus 2026

Tinjau Program Desa Siaga TB di Desa Sukaharja, Wamenkes Apresiasi Program Penanganan Kesehatan Masyarakat 

20 Agustus 2026

INOVASI TERPA GANTUNG, Wabup Intan Dorong Pola Penanganan Stunting Lebih Kolaboratif, efektif dan Terpadu

20 Agustus 2026
Oplus_25165824

Karnaval Budaya Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri Meriahkan HUT RI Ke-81

19 Agustus 2026

Bupati Tangerang: Hangar VTDI Perkuat Ekosistem Industri Dirgantara dan Buka Lapangan Kerja

19 Agustus 2026

Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian

17 Agustus 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_25165824

    Karnaval Budaya Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri Meriahkan HUT RI Ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 40 Penyuluh Pertanian Swadaya Dikukuhkan, Perkuat Pendampingan Petani di Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DBMSDA Kabupaten Tangerang Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Farid F. Saenong Terbitkan Kritik Teks dan Historitas Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Nasaruddin Umar: Memperkuat Imam Masjid, Merawat Nasionalisme—Sinyal Kepemimpinan Baru PBNU?

23 Agustus 2026

Farid F. Saenong Terbitkan Kritik Teks dan Historitas Tafsir

21 Agustus 2026

Ratusan Petinju Muda Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Amatir Kota Tangerang

21 Agustus 2026
Oplus_16908288

Bedah Rumah, Kadis Bina Marga Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Ibu Laila di Gunung Kaler

14 Agustus 2026

Forum Anak, Wabup Intan: Pentingnya Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak 

14 Agustus 2026
Oplus_16908288

Batu Ceper Status Awas Kekeringan, BPBD Kota Tangerang Tingkatkan Kewaspadaan

13 Agustus 2026

Kesempatan Kerja, Ini 7 Lowongan Kerja yang ada di Kota Tangerang

13 Agustus 2026

Tanggapi Keluhan Warga, Kapolsek Pasar Kemis Tertibkan Kendaraan Berat Parkir di Bahu Jalan

13 Agustus 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.