Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Warga Perum Kutabumi 5 Sukamantri dan DLHK Kabupaten Tangerang Jalin Kerja Sama Pengangkutan Sampah

29 Mei 2026
A A

BacaJuga

Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Terkendali

Ratusan Warga Kota Tangerang Diterima Kerja di Jepang

Redaksi Banten, Tangerang,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan genjot retribusi sampah tahun 2026 untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ujat Sudrajat mengatakan di tahun 2026 ini memiliki target untuk PAD dari retribusi sampah hingga Rp.15 Miliyar dari tahun sebelumnya Rp. 4,3 Miliyar. Hal ini disampaikan saat menerima sejumlah perwakilan warga Perumahan Kutabumi 5 Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis. Senin (18/5/2026)

Kepala DLHK, Ujat Sudrajat menjelaskan lebih jauh terkait penetapan kenaikan target PAD dari retribusi sampah merupakan hal yang realistis berdasarkan perhitungan atas potensi yang yang ada seharusnya target PAD dari retribusi sampah tercapai.

“ Itu akan saya usahakan seoptimal mungkin, karena saya melihat potensi itu ada. Kalau melihat potensi dan kita hitung, seharusnya target pendapatan retribusi Rp15 milliar itu tercapai,” tegasnya

Pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penataan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar terdata dengan jelas sehingga retribusinya optimal dan tidak bocor.

” Termasuk menjalin kerjasama langsung dengan warga melalui koordinatornya yaitu Rukun Warga atau RW. ” Kata Ujat Sudrajat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Retrinusi Daerah untuk retribusi sampah ditetapkan berdasarkan kategori penggunaan daya listrik mulai dari kelas bawah 900 VA-2200 VA hingga kategori kelas bisnis

Ia mencontohkan untuk retribusi sampah berdasarkan kelas dan kategori daya listrik 900 VA-2200 VA Rp 15.000/bulan.

” Jka ada 500 rumah atau kontrakan kali Rp.15.000 berarti yang disetorkan langsung oleh RW ke kas daerah sebesar Rp.7.500.000 perbulan.” Kata Ujat kepada warga Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri.

Perwakilan warga Perum Kutabumi 5 mengatakan bentuk upaya menyelesaikan masalah sampah rumah tangga di lingkungannya. Mereka berharap dari pertemuan dan perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masalah pengangkutan sampah bisa teratasi dengan baik.

Tags: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten TangerangKerja SamaPerum Kutabumi 5warga
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Oplus_151126016

Wabup Intan Nurul Hikmah Senam Massal Bersama Ribuan Emak-Emak di Pasar Kemis

12 Juli 2026
Oplus_16908288

TPA Jatiwaringin Kebakaran Titik Api Meluas, Status Tanggap Darurat

1 Juli 2026

Gabungkan Sepeda, Musik, & Tanam Pohon, Musicycle Jadi Komunitas Olahraga Terbaik di Tangsel Creative Award 2026

22 Juni 2026

Laka Lantas di Tigaraksa Satu Orang Meninggal, Pengendara Mobil Diamankan

19 Juni 2026

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Petani Milenial Ikuti Pelatihan Integrated Farming 

6 Juni 2026

Tiga Proyek Pembangunan Strategis di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

5 Juni 2026

Wabup Intan Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

4 Juni 2026

Wabup Perkuat POSBAKUM untuk Masyarakat Desa Kecamatan Tigaraksa

4 Juni 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_151126016

    Wabup Intan Nurul Hikmah Senam Massal Bersama Ribuan Emak-Emak di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Jap Legal Network Atas Pemberitaan Investasi Bodong di RedaksiBanten.com

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pedagang Saat Dibawa Preman Ada Mantan DirOps Perumda NKR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026

Nakhodai Pinsakoda SIT Banten, Luki Saputra Komitmen Bangun Ekosistem Pramuka yang Adaptif

24 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026

HMTS ITNY Kembali Raih Juara 1 pada Turnamen Futsal Civil Classical Fest 2026

23 Juni 2026

Satukan Diaspora, 1st Indonesian-American Games Sukses Digelar di Chicago

21 Juni 2026

Perkuat Fondasi Sosial, Kabupaten Lebak Susun Raperda Ketahanan Keluarga

21 Juni 2026

Persita Area, Wadah Komunitas Fanatisme Pendekar Cisadane di Pasar Kemis

18 Juni 2026

Perkuat Kapasitas IT, Puluhan Aparatur Desa di Lebak Dapat Pelatihan Website

16 Juni 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.