Kades Sukamantri Keluarkan SK Masa Bakti RT dan RW 5 Tahun
Redaksi Banten – Polemik yang mencuat belakangan ini terkait isu perpanjangan masa bakti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi 8 tahun terbantahkan setelah Pemerintah Desa Sukamantri mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh kepala desa Sukamantri, H.Nana Ibnu Holdun sesuai Permendagri dan peraturan Bupati Tangerang nomor 7 tahun 2021 yaitu 5 tahun dalam 1 periode.
Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya
PKL Kutabumi Membandel, Kuasai Bahu Jalan dan Masuki Perkarangan Orang Lain
Surat Keputusan (SK) masa bakti yang telah dikeluarkan tersebut untuk kepengurusan ketua RT disejumlah RW di wilayah desa Sukamantri yang telah menyerahkan berita acara pemilihan.
Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi
Selain SK ketua RT yang dikeluarkan dan ditandatangani kepala desa Sukamantri juga ada SK untuk ketua RW 19 perumahan Cluster Sukamantri Residence dengan masa bakti 5 tahun.
“SK ketua RT dan RW masih sesuai peraturan yang berlaku selama ini yaitu 5 tahun dalam 1 periode. Sementara saat ini SK yang kami keluarkan untuk ketua RT dan RW perumahan Cluster Sukamantri Residence juga SK ketua RT perumahan Pasar Kemis Vilage namun untuk Perumahan Kutabumi 5 hanya SK ketua RT saja.”kata Sekdes Mustari Sutisna
Ada pun terkait SK ketua RW 18 yang telah berakhir masa baktinya beberapa bulan lalu, pihak pemerintah desa masih menunggu pembentukan panitia atau hasil pemilihan dari warga setempat.” Kata Sekretaris Desa (Sekdes) Mustari Sutisna. Jumat (07 Juni 2024)
Menteri Pertanian Kunjungi Peternakan Sapi Inti Plasma di Kabupaten Tangerang
Mustari Sutisna berharap dengan ditandatanganinya SK tersebut oleh kepala desa Sukamantri dapat mengakhiri polemik atau isu perpanjangan masa bakti RT dan RW.
224 Pesilat muda Berlaga di POPDA ke-XI Banten
Lanjutnya, ini menegaskan wacana atau isu yang pernah dilontarkan oleh kepala desa, menurutnya hanya obrolan semata dengan para ketua RT dan RW
Gerebek Posyandu, Intan Nurul Hikmah: Peran Seorang Ibu Sangat Luar Biasa Cegah Stunting
“Jadi apa yang diungkapkan kepala desa hanya obrolan biasa saja. Tidak serius. Kades sudah membuktikan dengan SK ketua RT dan RW yang telah ditandatanganinya dengan masa bakti 5 tahun.” Ujar Sekdes, Mustari Sutisna
Selain itu Dia menegaskan isu atau wacana itu jangan dijadikan dasar perpanjangan masa bakti ketua RT mau pun RW karena akan menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.
Pihaknya meminta jika masa bakti ketua RT dan RW telah berakhir untuk segera dilakukan pemilihan atau melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Pembentukan panitia bisa diinisiasi oleh ketua RW atau ketua RT mau pun masyarakat setempat.
“Pembentukan panitia pemilihan dapat diinisiasi oleh ketua RW atau para RT mau pun warga. Jika sudah berakhir masa baktinya silahkan bentuk panitia untuk menggelar pemilihan atau sesuai ketentuan aturan yang telah disepakati warga.”pungkas Mustari Sutisna

















