Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi 

5 Juni 2024
A A
Pelayanan kantor desa Sukamantri

Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi 

Redaksi Banten – Pihak Badan Permusyawaran Desa (BPD) telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis terkait masa bakti Ketua dan pengurus RW dan RT. Rabu (05 juni 2024)

Ketua BPD Desa Sukamantri, Kusnadi mengatakan pihaknya kepada pemerintah desa untuk segera mengingatkan pengurus RW dan RT yang ada di wilayah desa Sukamantri melaporkan masa bakti pengurus RT dan RW minimal dua bulan sebelum masa baktinya berakhir.

Sekda Hadiri Pengajian Akbar Majlis Taklim Se-Kecamatan Pagedangan

BacaJuga

Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Pemkab Tangerang Akan Bangun Taman dan Pedestrian

Ngabuburit Bersama Anak Bermain Sambil Berburu Takjil di Perum Kutabumi 5 Sukamantri Pasar Kemis

Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya

Ia pun melalui kepala desa meminta kepada pengurus RT dan RW yang belum melakukan atau terlambat membentuk panitia agar segera melakukannya.

Lebih jauh, Ia menjelaskan sesuai peraturan Bupati Tangerang nomor 7 tahun 2021 masa bakti pengurus RT dan RW adalah 5 tahun.

“Untuk tertib administrasi pengurus RW dan RT yang akan habis minimal 2 bulan sebelum berakhir untuk melaporkan ke pihak desa dan untuk ketua RW yang telah berakhir masa bakti segera membentuk panitia pemilihan RW.” Ujar Kusnadi. Rabu (05 Juni 2024)

BPD Minta Kades Sukamantri Tertib Administrasi SK. RT RW

Selain itu pihaknya berharap kepada pihak tertentu wacana yang dilontarkan kepala desa tidak dijadikan legitimasi sepihak untuk memperpanjang masa bakti ketua RW menjadi 8 tahun.

“Kami meyakini wacana perpanjangan masa bakti ketua RW yang dilontarkan kades anggap saja hanya obrolan warung kopi. Buktinya hingga hari ini Kades tidak pernah mengeluarkan SK perpanjangan tersebut. Obrolan itu jangan dijadikan legitimasi untuk menunda atau memperpanjang masa bakti RW karena itu tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan kegaduhan di warga.” Ungkapnya.

Ketua BPD memberikan apresiasi kepada Forum RW yang memiliki sikap yang tepat dan paham aturan terkait hal itu.

“Wajar seluruh ketua RW tidak terlalu merespon wacana tersebut karena mereka sangat paham apa yang dilontarkan kades hanya obrolan biasa. Bahkan mayoritas menolak perpanjangan masa bakti karena tidak sesuai peraturan yang ada” Ujar Kusnadi

 

Tags: BPDDesa SukamantriLegitimasiMasa BaktiObrolanRWTerkaitWarung Kopi
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Oplus_16908288

Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

13 Oktober 2026

Semarak Parade Budaya Warnai Peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang

13 Oktober 2026

Terdampak Kemarau, Polresta Tangerang Salurkan 9000 Liter Air Bersih di Panongan

13 Oktober 2026

Penataan Kawasan Kiasnawi, Penumpang KRL Minta Akses Pedestrian

13 Oktober 2026

HUT ke-394, Pemkab Tangerang “Terus Bergerak, Semakin Berdampak” Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

13 Oktober 2026

HUT Ke-394, Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Jamsostek Award 2026

13 Oktober 2026

Viral Video Diduga Penjambretan, Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

12 Oktober 2026

Santri Kini Lebih Nyaman, Bupati Resmikan Asrama Ponpes Ishlaahul Ummah

9 Oktober 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_16908288

    Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-394, Pemkab Tangerang “Terus Bergerak, Semakin Berdampak” Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Meutya Hafid Ajak Keluarga Bangun Kebiasaan di Luar Layar

12 Oktober 2026

176 Pasangan Jalani Sidang Isbat Nikah, Wabup Intan: Perlindungan Hukum dan Hak Sipil

9 Oktober 2026

BLK Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Budidaya Tanaman Hidroponik 

8 Oktober 2026

Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

8 Oktober 2026

Lahir di Umah Kaujon, Aliansi Inklusi Serang Serukan Keterlibatan Disabilitas dalam Kebijakan

8 Oktober 2026

Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

8 Oktober 2026

Peluang Khusus Lulusan Baru, Program On The Job Training (OJT) di Bidang Industri Manufaktur

7 Oktober 2026

Wabup Intan: Pendidikan Vokasi Mencetak Sumber Daya Manusia yang Terampil dan Kompeten

7 Oktober 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.