HPSN 2023, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk
Redaksi Banten – Bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan peluncuran Bank Sampah Induk (BSI) bertempat di Summarecon Mall Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa ( 21/02/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, peluncuran tersebut bertujuan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.
“Dalam memperingatai HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk yang dimana ini sudah ada dasar hukumnya dari KLHK,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia mengatakan, peluncuran bank sampah induk ini berdasarkan amanat PermenLHK No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Yang dimana, dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan bank sampah induk di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di indonesia.
Taufik menyebut, bank sampah induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.
“Perbedaan bank sampah induk dengan bank sampah yang ada dimasyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau bank sampah induk ini lingkupnya adalah Kabupaten. Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan di gerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” kata Taufik.
Selain meluncurkan Bank Sampah Induk, dalam peringatan HPSN 2023 ini Pemkab Tangerang juga melakukan beberapa kegiatan. Seperti melakukan kegiatan kerja bakti masal yang diikuti oleh 185.000 peserta dan juga pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.
“Allhamdulillah kegiatan kami ini juga diapresiasi oleh Musium Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti masal. Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun non organik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” ucap Taufik.