KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Titik Lokasi Jadwal Kampanye
Redaksi Banten -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menetapkan titik lokasi jadwal kampanye rapat umum, pertemuan tatap muka dan tempat pemasangan alat peraga (APK) kampanye Pemilu 2024 di 29 kecamatan dengan enam daerah pemilihan (Dapil).
Berdasarkan keterangan Ketua Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, mengatakan titik-titik tersebut tersebar di enam Dapil dari 29 kecamatan yang ada.
Baca : Caleg Stres RSUD Kabupaten Tangerang Siapkan dokter Spesialis Jiwa
” Titik-titik tersebut tersebar di enam daerah pemilihan (Dapil) dari 29 Kecamatan” kata Umar. Selasa (28 November 2023)
Menurutnya untuk penetapan lokasi dan jadwal kampanye bersama dikeluarkan sesuai PKPU 15 terkait dengan tahapan dan jadwal kampanye sesuai yang dikeluarkan KPU RI dari 28 November 2023.
Baca : Kirab Pemilu 2024 di Pasar Kemis, ASN Harus Netral
Umar mengungkapkan lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilu itu telah ditetapkan sejak pertengahan bulan November tahun ini.
Kemudian, selain menetapkan lokasi rapat umum, KPU Kabupaten Tangerang juga sudah menetapkan lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Titik lokasi kampanye di Kabupaten Tangerang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun demikian, lanjut dia, untuk jadwal kampanye tersebut hingga kini masih menunggu keputusan dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten.
“Memang kalau bicara kampanye ini ada beberapa metode, dan nanti dari metode itu kita bagi dua tahap. Untuk tahap pertama sampai 10 Februari 2024 kita sudah fasilitas untuk titik-titik pemasangan APK,” katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tangerang tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye rapat umum pada Pemilu 2024, disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye bisa dilakukan di enam daerah pemilihan.
Adapun dari keenam Dapil tersebut iyalah, Dapil I dengan meliputi kecamatan Balaraja, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka dan Solear.
Sementara untuk Dapil II meliputi kecamatan Kresek, Kronjo, Mauk, Kemiri, Sukadiri, Sukamulya, Gunung Kaler dan Mekar Baru.
Selanjutnya, Dapil III meliputi kecamatan Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan dan Sepatan Timur. Kemudian, Dapil IV meliputi kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sindang Jaya.
Sedangkan untuk Dapil V diantaranya kecamatan Curug, Cikupa, dan Panongan. Davil VI kecamatan Legok, Pagedangan, Cisauk dan Kelapa Dua.
“Untuk pemasangan APK kita sudah keluarkan aturan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang, mulai dari tempat ibadah, pendidikan, kesehatan dan di jalan protokol,” kata dia.

















