Redaksi Banten, Tangerang – Operasi kepolisian di wilayah Tangerang berhasil membongkar kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang sopir taksi online terhadap penumpangnya sendiri.
Pelaku, berinisial FG (49), diringkus Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah teridentifikasi dalam rangkaian penyelidikan Operasi Sikat Jaya 2025.
Pengungkapan ini sekaligus membuka fakta bahwa pelaku juga menyimpan narkotika jenis sabu serta memiliki senjata api ilegal.
Kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NG (30) pada 22 November 2025.
Ia melaporkan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual ketika menggunakan layanan taksi online untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut penuturan korban, mobil yang datang menjemput tidak cocok dengan yang tertera di aplikasi, namun ia tetap masuk karena mendesak mengejar jadwal penerbangan.
Di tengah perjalanan, tepat di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, pelaku menghentikan laju kendaraan dengan alasan hendak mencuci muka.
Tanpa peringatan, FG berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api.
Ia memukuli korban hingga tak berdaya, lalu memaksanya membuka pakaian sebelum melakukan tindakan keji di dalam mobil.
Ironisnya, setelah melakukan aksi tersebut, FG tidak mengantar korban ke bandara. Sebaliknya, ia membawa korban kembali ke Depok dan meninggalkannya di depan gang kos korban. NG yang ketakutan langsung mencari bantuan dan melapor ke polisi.
Sat Reskrim yang dipimpin IPTU Dimas Maulana langsung melakukan profiling terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku. Mobil Mazda 2 hijau bernomor B-1280-KMZ menjadi kunci.
Kendaraan itu ditemukan terparkir di Sukamaju, Depok, sehingga memudahkan polisi menelusuri keberadaan pelaku.
Pada Minggu dini hari, 23 November 2025, pelaku ditangkap saat tengah beristirahat di rumah kontrakannya di Cilodong, Depok.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu di dompet pelaku, senjata api di bawah jok, serta pakaian yang digunakan dalam aksi kejahatan. Hasil uji urine menunjukkan bahwa FG positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, FG mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia dalam pengaruh narkoba ketika melakukan tindak kekerasan tersebut.
Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait rudapaksa, penganiayaan, penggunaan narkotika, serta kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam serta menjadi peringatan bagi penyedia layanan transportasi online agar memperketat sistem verifikasi identitas pengemudi.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu mencocokkan data kendaraan sebelum naik, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi kejahatan.***

















