Penyerangan Pasar Kutabumi, Ini Peran 3 Tersangka 13 Orang Masih Diperiksa
Redaksi Banten – Polresta Tangerang telah melimpahkan tiga berkas perkara tersangka penyerangan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi yang terjadi pada hari Minggu (24 September 2023) lalu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka tersebut yaitu H(35), C(27) dan T(25)
” Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut.” Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief, masing-masing tersangka berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa tersebut.
“Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” katanya, Selasa (03 Oktober 2023).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011. Dimana, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.
“Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” ungkapnya.
Lanjut Arief, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus pengeroyokan tersebut.
“Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan,” pungkasnya.
Diketahui, pada Minggu (24/9) Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diserang oleh sekelompok orang. Dalam kejadian tersebut, beberapa pedagang mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit

















