Relokasi Pasar Kutabumi Pedagang Meradang Harus Bayar Hingga Rp. 120 Juta
Redaksi Banten- Ratusan pedagang Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis menolak relokasi pasalnya mereka diwajibkan membayar Rp.65 juta hingga Rp.120 juta.
Bahkan sebelumnya para pedagang diwajibkan membayar Rp. 2 juta untuk biaya daftar dan jaminan mendapatkan kios.
Salah satu pedagang di pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis, Fatimah dengan tegas menolak relokasi pedagang karena keputusan itu tidak disosialisasikan dan urung rembuk dengan para pedagang dengan mematok biaya yang sangat tinggi. ” Protes Fatimah.Senin (27/2/2023).
Para pedagang mengaku memiliki legalistas atas kios dan los Pasar Kutabumi berupa Sertifikat Hak Guna Pakai yang berlaku hingga 2027 nanti.
“Sejak tahun 2.000, Pasar Kotabumi dikelola oleh KOPPASTAM (Koperasi Pedagang Pasar Taman, Red) berdasarkan keputusan Bupati Tangerang No 511.2/KEP.99-HUK tahun 2002,” paparnya.
Selain itu berdasarkan informasi dari pedagang, Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara mewajibkan pedagang membayar harga kios Rp120 juta dan los Rp65-73 juta.
Ditambahkan Vera, pedagang lainnya, bila pihak Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara ini mengintimidasi pedagang dengan cara-cara premanisme.
“Mereka (Perumda Kerta Tirta Raharja, Red) merekrut orang-orang lama, residivis kasus korupsi pembangunan Pasar Kutabumi dahulu,” beber Vera.
Sementara, Dirut Perumda Kerta Tirta Raharja, Finny Dewiyanti membenarkan bila Pasar Kutabumi akan direlokasi dan pendaftaran kios/los Rp2 juta.
“Mengenai merekrut residivis, saya hanya berpegangan pada data dan dokumen,” pungkasnya.

















