Terkait Pasar Kutabumi, Pj.Bupati Tangerang: Tidak Boleh Ada Kegaduhan
Redaksi Banten – Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB) yang merupakan pedagang yang mendukung revitalisasi pasar melakukan audiensi dengan Pj.Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono di ruang Solear. Jumat ( 20 Oktober 2023 )
Ketua P4KB, Rudi Hartono mengatakan dalam pertemuan dengan Pj.Bupati untuk menyampaikan agar pelaksanaan revitalisasi pasar segera dipercepat.
Baca : Perumda NKR Suguhi Pj.Bupati Tangerang Data Palsu Dan Fakta Yang Direkayasa
Rudi pun mengajak pedagang yang masih bertahan dan menolak revitalisasi pasar untuk segera bergabung dengan pedagang yang saat ini berada di Tempat Penampungan Pedagang Pasar Sementara (TPPPS).
” Kita minta revitalisasi dipercepat dan meminta mereka disatukan di tempat penampungan sementara. Karena ini kan program pemerintah karena hak kita untuk berdagang bukan untuk memiliki tempat itu (Pasar lama-red)” Kata Rudi Hartono
Baca : Dugaan Penyimpangan Perumda NKR Merevitalisasi Pasar Kutabumi
Pj.Bupati Andi Ony Prihartono mengatakan acara pertemuan tersebut untuk mendengarkan dari para pedagang yang telah pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Pasar Sementara (TPPPS). Ia mengatakan harus berimbang karena sebelumnya juga telah mendengarkan dari pedagang yang menentang revitalisasi.
Dalam kesempatan tersebut Andi Ony mengatakan terkait Pasar Kutabumi proses penyelesaiannya harus dilakukan dengan dialogis dan humanis.
Baca : Sepi Pembeli Pedagang Pasar Baru Pasar Kemis Banyak Gulung Tikar
” Tidak boleh ada kegaduhan karena biar bagaimana pun ini adalah semua adalah masyarakat Kabupaten Tangerang.” Ujar Andi Ony
Selain itu dalam menyikapi pro kontra revitalisasi.pasar Kutabumi, Ani Ony mengatakan pihaknya harus mendengarkan kedua belah pihak
” Jadi proses kedua belah pihak dengan cara berdialogis ini terus kami lakukan.” Katanya
Baca : Polemik Revitalisasi Pasar Kutabumi, Pedagang Layangkan Gugatan Class Action
Andi Ony pun menyinggung sikap Pemkab Tangerang saat ini menghargai adanya proses hukum class action di pengadilan oleh pedagang yang menolak revitalisasi.
” Kita juga harus menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Polresta Tangerang atas peristiwa penyerangan pedagang pasar Kutabumi tanggal 24 September lalu.” pungkas Pj.Bupati Andi Ony

















