Redaksi Banten – Yayasan panti yatim Izmi yang berada di lingkungan perumahan Kutabumi 5 RW 18 Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang telah beroperasi hampir sepuluh tahun ini ternyata tidak memiliki perijinan. Terbongkarnya yayasan Izmi tidak memiliki perijinan terungkap saat mediasi antara pihak yayasan panti Izmi dengan warga yang gelar di kantor Kecamatan Pasar Kemis mau pun kantor di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Wabup Intan Hadiri Rakor Inflasi Daerah Se- Provinsi Banten Tahun 2025
Berawal dari adanya laporan warga terhadap keberadaan yayasan panti Izmi di lingkungan mereka yang dinilai meresahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Tinjau RSUD Tigaraksa, Bupati Tangerang: Harus Bersikap Ramah dan Baik Layani Pasien
Tips Tetap Sehat dan Bugar Menjalani Ibadah Puasa Ramadan
“Keberadaan panti Izmi meresahkan. Kerap terjadi gesekan dengan warga. Ketika ada selisih paham dengan warga, pihak Izmi tidak segan-segan bersikap arogan.” Kata Ketua RT, Dedi Rosidi. Jumat (07 Maret 2025)
Tidak hanya itu, warga mengungkapkan dugaan adanya eksploitasi anak-anak dibawah umur setiap hari berkeliling menjajakan makanan ringan. Selain itu warga kerap mendapatkan keluhan dari donatur atau penyumbang ketika menyambangi yayasan panti tersebut untuk memberikan bantuan namun penyumbang tidak melihat adanya aktivitas anak-anak yatim disana.
“Ada pihak donatur mempertanyakan kepada saya ketika mereka memberikan bantuan katanya disana tidak aktivitas anak-anak yatim. Bahkan pernah suatu kejadian, anak-anak dilingkungannya yang masih memiliki orang tua diajak untuk berkumpul ketika ada donatur. Seolah status anak-anak itu yatim.” Ungkap Dedi Rosidi
Meski pun dalam mediasi warga telah mengungkapkan dugaan kejanggalan-kejanggalan tersebut pihak yayasan Izmi membantahnya. Namun terkait tidak memiliki perijinan yayasan panti ini tidak dapat mengelak.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan saat mediasi menegaskan yayasan Izmi tidak memiliki ijin dan melarang yayasan ini melakukan kegiatan operasional. Selasa (04 Februari 2025)
“Yayasan ini tidak memiliki perijinan. Selama belum memiliki ijin Yaysan Izmi dilarang melakukan kegiatan operasional. ” Kata Aziz Gunawan
Dinas Sosial pun menegaskan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak yayasan panti Izmi tidak mengurus ijin tersebut maka pihak dinas sosial sesuai ketentuan dan peraturan akan melakukan penutupan yayasan ini.
Saat ini warga menunggu tindakan tegas dari pihak dinas terkait Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan langkah nyata sesuai ketentuan dan peraturan.
“Sudah jelas tidak memiliki ijin seharusnya pihak terkait segera bertindak sesuai peraturan untuk melakukan penutupan yayasan Izmi ini.” Desak Dedi Rosidi