Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Buron Dana Desa Mantan Kades Pekayon Ditangkap Kejari 

1 Oktober 2023
A A
Korupsi dana desa, mantan Kepala Desa Pekayon,Rohman ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Buron Dana Desa Mantan Kades Pekayon Ditangkap Kejari 

Redaksi Banten – Akhirnya mantan Kepala Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Rohman (54) periode 2011-2017 yang melalukan korupsi dana desa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan pada tahun 2021 yang dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang kemudian penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 21 Juli 2021.

” Saat dilakukan  pelimpahan ke kejaksaan, saat itu  hanya ada dua tersangka yang diserahkan, yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.” Kata Doni,Sabtu (30 September 2023)

BacaJuga

Janjian Tawuran Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Dashat Tekan kasus Stunting Desa Sukamantri Anggarkan Rp. 280 Juta

Kata Doni, pada saat dilakukan  pelimpahan ke kejaksaan, saat itu  hanya ada dua tersangka yang diserahkan, yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.

” Terdakwa bersama-sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.” Ungkap Doni

Setelah persidangan digelar di pengadilan Tipikor Serang, ketiganya divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 3 undang – undang  No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

Setelqh vonis di pengadilan Tipikor Serang lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan banding karena pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Saat itu tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

Meski demikian kata Doni, pada banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember  2022 yang menyatakan bahwa  terdakwa melakukan  korupsi secara  bersama-sama.

“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa mantan kades Pekayon tersebut bersalah dan divonis 4 tahun penjara,  denda sebesar Rp  200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang pengganti sebesar Rp 582 juta,” pungkas Doni.

 

Tags: BuronDana DesaDitangkapKades PekayonKejariMantan
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Wabup Intan Nurul Hikmah: Penataan Pasar Cisoka Secara Persuasif dan Humanis

4 November 2025

Bupati Tangerang Lantik Kepala Bappeda dan DPKP

3 November 2025
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 70?

Indeks inflasi Kota Tangerang Terendah di Banten

3 November 2025

Komunitas Kejar Mimpi Tangerang Bangun Citra Diri dan Melek Finansial

2 November 2025
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 70?

Sejumlah Pohon Tumbang di Kota Tangerang Akibat Hujan dan Angin Kencang

1 November 2025

Enam Pasang Bukan Suami Istri Satu Kamar Kena Razia Satpol PP Kota Tangerang

29 Oktober 2025

Pemkab Tangerang Gelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah

29 Oktober 2025
Foto: Dokumentasi Komunitas MCN.

Jadi Wadah Kolaboratif Pelestarian Pesisir, Aktivis HMI Inisiasi Mangrove Care Nusantara

28 Oktober 2025
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Kuartal 3, Bank Banten Jadi BPD Tertinggi Pertumbuhan Penyaluran Kredit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perluas Inovasi Pertanian, Politeknik Enjiniring Kementan Jalin Sinergi Dengan ITB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tangerang Kukuhkan 22 Pengurus Cabang Olahraga KONI Masa Bakti 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tangerang Lantik Kepala Bappeda dan DPKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkeu Purbaya Targetkan Rokok Ilegal Bayar Cukai Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Kuartal 3, Bank Banten Jadi BPD Tertinggi Pertumbuhan Penyaluran Kredit

4 November 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra/bar).

Menkeu Purbaya Targetkan Rokok Ilegal Bayar Cukai Desember 2025

4 November 2025

Perluas Inovasi Pertanian, Politeknik Enjiniring Kementan Jalin Sinergi Dengan ITB

4 November 2025

Bupati Tangerang Kukuhkan 22 Pengurus Cabang Olahraga KONI Masa Bakti 2025–2029

3 November 2025

Pendaftaran Kejuaraan Tinju Amatir Piala Wali Kota Tangerang mulai 1-15 November 2025

3 November 2025

Wabup Intan Nurul Hikmah Terpilih Sebagai Ketua KORMI

2 November 2025

Komitmen Permudah Nasabah, BRI Pondok Indah Hadirkan CS Digital

30 Oktober 2025

LamiPak menampilkan inovasi “One Pack, One Code” di AllPack Indonesia 2025

28 Oktober 2025
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.