Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Buron Dana Desa Mantan Kades Pekayon Ditangkap Kejari 

1 Oktober 2023
A A
Korupsi dana desa, mantan Kepala Desa Pekayon,Rohman ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Buron Dana Desa Mantan Kades Pekayon Ditangkap Kejari 

Redaksi Banten – Akhirnya mantan Kepala Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Rohman (54) periode 2011-2017 yang melalukan korupsi dana desa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan pada tahun 2021 yang dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang kemudian penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 21 Juli 2021.

” Saat dilakukan  pelimpahan ke kejaksaan, saat itu  hanya ada dua tersangka yang diserahkan, yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.” Kata Doni,Sabtu (30 September 2023)

BacaJuga

Janjian Tawuran Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Dashat Tekan kasus Stunting Desa Sukamantri Anggarkan Rp. 280 Juta

Kata Doni, pada saat dilakukan  pelimpahan ke kejaksaan, saat itu  hanya ada dua tersangka yang diserahkan, yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.

” Terdakwa bersama-sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.” Ungkap Doni

Setelah persidangan digelar di pengadilan Tipikor Serang, ketiganya divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 3 undang – undang  No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

Setelqh vonis di pengadilan Tipikor Serang lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan banding karena pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Saat itu tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

Meski demikian kata Doni, pada banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember  2022 yang menyatakan bahwa  terdakwa melakukan  korupsi secara  bersama-sama.

“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa mantan kades Pekayon tersebut bersalah dan divonis 4 tahun penjara,  denda sebesar Rp  200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang pengganti sebesar Rp 582 juta,” pungkas Doni.

 

Tags: BuronDana DesaDitangkapKades PekayonKejariMantan
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Diiming-Iming Uang Jajan, Seorang Pria Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

31 Agustus 2026

DBMSDA Kabupaten Tangerang Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

24 Agustus 2026

Perbaikan Jalan Sangego Selatan, Pemkot Tangerang Lakukan Rekayasa Lalulintas

21 Agustus 2026

40 Penyuluh Pertanian Swadaya Dikukuhkan, Perkuat Pendampingan Petani di Kabupaten Tangerang

21 Agustus 2026

Tinjau Program Desa Siaga TB di Desa Sukaharja, Wamenkes Apresiasi Program Penanganan Kesehatan Masyarakat 

20 Agustus 2026

INOVASI TERPA GANTUNG, Wabup Intan Dorong Pola Penanganan Stunting Lebih Kolaboratif, efektif dan Terpadu

20 Agustus 2026
Oplus_25165824

Karnaval Budaya Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri Meriahkan HUT RI Ke-81

19 Agustus 2026

Bupati Tangerang: Hangar VTDI Perkuat Ekosistem Industri Dirgantara dan Buka Lapangan Kerja

19 Agustus 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_16908288

    Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diiming-Iming Uang Jajan, Seorang Pria Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 40 Penyuluh Pertanian Swadaya Dikukuhkan, Perkuat Pendampingan Petani di Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKG Peduli, Targetkan 2,5 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Gunung Kidul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

IKG Peduli, Targetkan 2,5 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Gunung Kidul

1 September 2026

Dari Laut sampai Langit, BRIN Dorong Transformasi Teknologi Lewat Kerjasama Riset RI–AS

29 Agustus 2026
Oplus_16908288

Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan

27 Agustus 2026
Foto: Para Duta Besar ASEAN dari Washington, D.C. berkunjung ke Planet Labs Corp. di San Francisco, 13 Agustus 2026, dan diterima pendiri sekaligus Chief Strategy Officer Planet Labs Robbie Schingler. Dubes RI Indroyono Soesilo turut hadir dalam kunjungan tersebut.

Mata Indonesia dari Orbit: Satelit Mikro dan AI Mengawal Nusantara

25 Agustus 2026

Nasaruddin Umar: Memperkuat Imam Masjid, Merawat Nasionalisme—Sinyal Kepemimpinan Baru PBNU?

23 Agustus 2026

Farid F. Saenong Terbitkan Kritik Teks dan Historitas Tafsir

21 Agustus 2026

Ratusan Petinju Muda Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Amatir Kota Tangerang

21 Agustus 2026

Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian

17 Agustus 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.