Tolak PP 51 Tahun 2023, Buruh Kabupaten Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 12 persen
Redaksi Banten – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Tangerang Raya menggelar aksi unjukrasa didepan kantor Bupati Tangerang. Senin (27 November 2023)
Mereka dalam orasinya menolak penetapan kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan kenaikan Rp.75 000
Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 12 hingga 13 persen dengan alasan sesuai situasi ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami mendesak kenaikan UMK sebesar 12 hingga 13 persen.” Kata Koordinator aksi buruh Tangerang, Gibas
Gibas mengatakan, PP No 51/2023 mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah, yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif dan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
“Kami berharap Pj Bupati Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51, ” ujarnya.
Pihaknya menilai jika melihat dari pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang, yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.
” Kami menuntut agar Pemkab Tangerang dapat merekomendasikan usulan buruh ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar UMK 2024 naik lebih layak.” Tegas Gibas.
Mereka akan terus menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak hingga tuntutan para buruh terpenuhi.

















