Sekda : Hormati Putusan PTUN, Revitalisasi Pasar Kutabumi Segera Dilanjutkan
Redaksi Banten – Pasca ditolaknya gugatan Koperasi Pedagang Pasar Taman Kutabumi (Koppastam) di PTUN Serang beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Moch.Maesyal Rasyid mengatakan akan segera menindaklanjuti rencana revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Sekda, Moch. Maesyal Rasyid usai menggelar pertemuan sosialisasi atas hasil putusan PTUN tersebut. Jumat (01 Maret 2024)
“Semua pihak kita undang termasuk perwakilan pedagang dan Koppastam namun sepertinya tidak hadir.” Kata Sekda Moch.Maesyal Rasyid
Baca:Ternyata Perumda NKR Menang PTUN Lawan Koppastam Bentukan Baru
Menurutnya hasil PTUN ini harus disampaikan karena ini merupakan jalan tempuh akhir para pedagang yang menggugat Pemda Tangerang dan Perumda NKR melalui PTUN.
Lebih jauh Sekda mengungkapkan selama ini pihaknya sudah beberapa kali membuka ruang kepada para pedagang untuk musyawarah baik itu terkait keberatan cicilan dan harga ruang dagang.
Baca:Babak Baru, Pedagang Pasar Kutabumi Akan Gugat Perumda NKR
“Selama ini sosialisasi dan pendekatan sudah dilakukan bahkan sudah kita tawarkan jika ada keberatan dari sisi harga dan cicilan bisa dirundingkan namun tidak ada titik temu dan dari pedagang memilih melakukan gugatan melalui PTUN.” Ungkap Sekda
Sekda Maesyal Rasyid meminta semua pihak terutama para pedagang mendukung untuk sesegera mungkin melaksanakan revitalisasi dan menghormati putusan akhir PTUN.
Baca:Kabupaten Tangerang Jadi Pilot Project Program Makan Siang Gratis
” Semua pihak mendukung sesegera mungkin untuk melaksanakan revitalisasi. Semua harus menghormati putusan akhir PTUN ini.” Pungkasnya
Sementara berdasarkan informasi dari laman resmi PTUN, Koppastam telah mengajukan banding dengan nomor perkara 44/G/2023/PTUN.SRG dengan tergugat Bupati Tangerang dan Perumda NKR dalam laman resmi tersebut permohonan banding diterima namun sejauh ini belum ada informasi jadwal persidangannya.
Tidak hanya Koppastam yang mengajukan upaya hukum tetapi ratusan pedagang yang saat ini masih bertahan juga akan melakukan gugatan secara pedata di pengadilan.

















