Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Dirut Perumda NKR Diperiksa Polda Banten, Tolak Undangan Kejaksaan 

22 Maret 2024
A A
Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti

Dirut Perumda NKR Diperiksa Polda Banten, Tolak Undangan Kejaksaan 

Redaksi Banten – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengupayakan jalan damai melalui restorative justice kepada Perumda Niaga Kerta Raharja dengan pedagang Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Jumat (22 Februari 2024)

Carut Marut Revitalisasi Pasar Kutabumi, APPSI Banten Desak Polisi Ungkap Aliran Dana 

Restorative justice ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima tersangka (Pedagang-Red) beserta barang bukti dari pihak kepolisian.

BacaJuga

Polda Banten Laksanakan Operasi Zebra Maung 2025, Ini 8 Pelanggaran Yang Ditarget

Pasca Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Semakin Nyaman

Revitalisasi Pasar Kutabumi, Direktur Perumda NKR Dilaporkan Ke Polda Banten

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria mengungkapkan, dalam kasus tersebut setelah dicermati ternyata dalam pasal sangkaan memenuhi persyaratan restorative justice. Kedua pihak Perumda NKR dan pedagang Pasar Kutabumi pun diundang untuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang namun pihak Perumda NKR tidak hadir memenuhi undangan tersebut.

Drama Revitalisasi Pasar Kutabumi, APPSI Kabupaten Tangerang : Tidak Ada Tindak Kejahatan Yang Sempurna 

“Ternyata dalam pasal sangkaan memenuhi persyaratan restorative justice dan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice memenuhi persyaratan. Makanya untuk itu kita coba upayakan untuk proses restorative justice,” ungkap Herdian Malda.

Fraksi Golkar : Tunda Revitalisasi Pasar Kutabumi! Perumda Jangan Ngotot 
Herdian Malda lebih jauh mengatakan restorative justice ini dalam sangkaannya pasal hukumannya hanya enam bulan.

“Pasalnya 160 KUHP yaitu memasuki pekarangan tanpa ijin, 385 KUHP dan 167 hukumannya hanya enam bulan. Namun Perumda NKR tidak hadir dan menolak berdamai dan upaya perdamaianpun gagal.” Tutur Herdian Malda

Perdamaian yang diupayakan Kejaksaan ini pun gagal selanjutnya terpaksa berkas perkara dan pedagang yang menjadi tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Senin nanti berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.” Tegasnya.

Sementara itu pedagang Pasar Kutabumi didampingi kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak yang hadir memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

“Kami menghormati maka hadir atas undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk mediasi dalam rangka restorative justice tetapi Perumda NKR yang sangat sombong itu tidak hadir. Sama saja Perumda tidak menghargai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ucap mantan pengacara Brugadir Josua dalam kasus Ferdy Sambo itu.

Komarudin menegaskan, pihaknya juga telah melaporkan Finny Widiyanti selaku Direktur Utama Perumda NKR telah melaporkannya ke Polda Banten.

“Kemarin kita konfirmasi bila Finny sudah diperiksa oleh penyidik Polda Banten,” kata Kamarudin.

Dia juga menyatakan siap membela pedagang Pasar Kutabumi dalam hal ini Sutiimah atas pasal-pasal sangkaan dipengadilan nanti.

“Soal pasal sangkaan masuk pekarangan tanpa ijin itu bisa ditepis karena para pedagang punya sertifikat guna pakai hingga 2027 dan 2029,” ujarnya.

Tags: DiperiksaDirut Perumda Pasar NKRKejaksaanPasar KutabumiPolda BantenRevitalisasiTolakUndangan
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

BLK Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Budidaya Tanaman Hidroponik 

8 Oktober 2026

Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

8 Oktober 2026

Peluang Khusus Lulusan Baru, Program On The Job Training (OJT) di Bidang Industri Manufaktur

7 Oktober 2026

Wabup Intan: Pendidikan Vokasi Mencetak Sumber Daya Manusia yang Terampil dan Kompeten

7 Oktober 2026
Oplus_16908288

Ironis Pendaftar SPMB Terbanyak, Bangunan Sekolah SMPN 2 Pasar Kemis Luput Perhatian Dinas Terkait

3 Oktober 2026

Pemkab Tangerang dan PCNU Luncurkan Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394

3 Oktober 2026

Festival Situ Gede 2026 Resmi Dibuka Hadirkan Beragam Seni dan Budaya 

3 Oktober 2026

Antisipasi Pelacuran, Satpol PP Kota Tangerang Amankan Empat Pasangan Tidak Sah

30 September 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_16908288

    Ironis Pendaftar SPMB Terbanyak, Bangunan Sekolah SMPN 2 Pasar Kemis Luput Perhatian Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajang Silaturahmi, Kades Pasar Kemis Gelar Turnamen Sepak Bola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kick Off Turnamen Desa Pasar Kemis Cup 2026, Kades : Jaga Kekompakan dan Sportivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran BMKG Pastikan Pantai Anyer Aman Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Lahir di Umah Kaujon, Aliansi Inklusi Serang Serukan Keterlibatan Disabilitas dalam Kebijakan

8 Oktober 2026

Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

8 Oktober 2026

Global Food Week 2026, Pertamina NRE Dorong Transformasi Energi Hijau Jadi Komoditas Hijau

7 Oktober 2026
Oplus_19005440

Kick Off Turnamen Desa Pasar Kemis Cup 2026, Kades : Jaga Kekompakan dan Sportivitas

3 Oktober 2026

Ajang Silaturahmi, Kades Pasar Kemis Gelar Turnamen Sepak Bola

2 Oktober 2026
Oplus_16908288

Musrenbang Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Terkesan Tidak Serius

30 September 2026

Optimalkan Potensi Lokal, Pemkab Resmikan Desa Komoditi

29 September 2026

Awal Oktober Kota Tangerang Berpotensi Hujan Ringan

28 September 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.