JAKARTA – Rivana Ratnasari Potabuga (28), seorang perempuan asal Kotamobagu, Sulawesi Utara harus berurusan dengan polisi. Dia diduga melakukan penipuan bermodus investasi bodong.
Dengan iming-iming keuntungan dari 30 hingga 80% dengan jangka waktu 10 hari hingga 1 bulan di investasi project seperti pakaian, bodycare dan batubara, para korban tergiur untuk mengirimkan sejumlah uang hingga puluhan juta. Namun setelah lewat dari 1 bulan yang dijanjikan, ternyata penipuan.
Pelaku berhasil diamankan oleh para korbannya dengan cara dijebak untuk merayakan ulang tahun salah satu member atau anggota investasi di daerah Kuningan Jakarta Selatan pada hari senin hingga rabu (5-7/5) lalu.
Salah satu korban bernama Fajar, telah melakukan laporan di Polda Metro Jaya Jakarta dengan Nomor: LP/B/1868/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 maret lalu. Namun karena alasan lokasi kejadian, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Saat akan dipanggil untuk pemeriksaan pada hari rabu (7/5) di Polres Tangerang Selatan, ternyata pelaku sudah berhasil diamankan oleh para korban lainnya di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
“Hari rabu pagi saya dapat info dari sesama korban, bahwa pelaku sudah diamankan di rumah seorang korban di Kuningan Jakarta Selatan,” ungkap Fajar.
Mendapat informasi tersebut, usai pemeriksaan awal di Polres Tangerang Selatan, Fajar mendatangi Polsek Setiabudi karena pelaku sudah dibawa ke Polsek Setiabudi.
Namun setibanya di Polsek Setiabudi dengan didampingi dua orang petugas kepolisian dari Polsek Setiabudi, pelaku langsung dibawa ke Polres Tangerang Selatan karena sudah ada laporan awal di Polres Tangerang Selatan.
Pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2024 lalu. Diketahui bahwa pelaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali dengan modus yang sama hingga jumlah korban lebih dari 1.200 orang dari berbagai daerah di indonesia dengan total kerugian mencapai puluhan Miliar rupiah.
“Saya pikir pelaku sudah jera saat investasi yang kedua gagal, ternyata saya baru mengetahui kalau dia ganti nomor dan nipu lagi yang ketiga kalinya, bahkan korbannya sekitar 40an orang dengan nominal kurang lebih 700jtan yang saya tahu” ujar Fajar.
Fajar menjelaskan kenapa dirinya menjadi korban penipuan karena pelaku meyakinkan para korban dengan mengirimkan bukti bahwa project investasi Batubara yang dijalankannya adalah nyata berupa surat kontrak perjanjian pelaku dengan perusahaan tambang batubara bernama PT. Althor Shahab Energy yang beroperasi di Banjarbaru Kalimantan Selatan dan dokumentasi kegiatan penambangan batubara tersebut.
“Dia meyakinkan saya bahwa project batubaranya asli dengan mengirimkan dokumentasi saat timnya berada di lokasi site batubara itu” ungkapnya.
Selain batubara, Fajar juga menyetorkan uang untuk project lainnya seperti pembuatan kaos dan bodycare sehingga mengalami kerugian mencapai 81jt.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Tangerang Selatan. Para korban berharap pelaku bisa diadili dan mendapat hukuman yang maksimal.
“Pengennya dia di penjara biar kapok, karena mau mengembalikan uang kami pun dia sudah gak punya apa-apa” kata Ratri yang menjadi saksi juga korban dalam kasus ini.
“Aku mau dia di penjara, karena ternyata dia kemarin baru jalan-jalan ke Bali. Enak banget para korban menderita dia malah senang-senang seolah ga ada dosa” ujar Linda yang juga menjadi korban.
Menurut Fajar, Rivana atau pelaku diduga tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ada gengnya bernama FY (Forever Young) yang selalu bersamanya. Didalamnya ada yang bernama Ilham orang Jakarta Pusat mengaku kerja sebagai anggota BNN, Aldio yang mengaku sebagai Pilot dan kakaknya Muhammad Thoriq yang mengaku sebagai dokter di RSCM tinggal di Cibubur juga seorang perempuan bernama Iqel atau Iqlima warga bekasi.
“Saya dan korban lainnya berharap selain Rivana, komplotannya juga dapat terseret” pungkasnya.
Namun Fajar menyerahkan hasil penyelidikan kasus ini ke kepolisian. Dirinya dan para korban lainnya mengapresiasi dan berterima kasih kepada para penyidik di Polres Tangerang Selatan yang mau menangani kasus ini dengan cepat.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polres Tangerang Selatan karena masih dilakukan proses penyelidikan.
Artikel ini telah mendapat sanggahan dari Jap Legal Network selaku kuasa hukum dari nama-nama yang disebutkan oleh terduga korban Fajar, yang menyebut bahwa nama-nama Ilham, Aldio, Muhammad Thoriq dan Iqlima terlibat dalam aksi yang dijalankan terduga pelaku Rivana.
Kuasa hukum pada Jap Legal Network mengatakan bahwa dalam seluruh kegiatan usaha dan/atau bisnis yang dijalankan Rivana, tidak pernah melibatkan atau menjalin hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak-pihak bernama Muhammad Thoriq, Aldio Bagus Prayogo, Ilham Iskandar, maupun Iqlima Salsabila Fatihah.
Redaksi juga telah menerima hak jawab dari Jap Legal Network dan telah menerbitkannya di tautan ini: https://redaksibanten.com/hak-jawab-jap-legal-network-atas-pemberitaan-di-redaksibanten-com/

















