Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Hak Jawab Jap Legal Network Atas Pemberitaan Investasi Bodong di RedaksiBanten.com

11 September 2025
A A
Ilustrasi Hak Jawab
Ilustrasi Hak Jawab

Ilustrasi Hak Jawab

Redaksi Banten, – Advokat pada Jap Legal Network yang berkedudukan di Jl. Buah Batu No. 238 Kota Bandung, Jawa Barat, menyampaikan keberatan atas artikel berjudul ‘Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar’ yang telah dipublikasikan pada tautan https://redaksibanten.com/akhir-cerita-pelaku-investasi-bodong-tipu-ribuan-korban-hingga-puluhan-miliar/ tertanggal 10 Mei 2025.

Keberatan dilayangkan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh terduga korban bernama Fajar, yang dalam artikel menyebut bahwa terduga pelaku Rivana Ratnasari Potabuga memiliki keterkaitan dengan nama-nama Ilham, Aldio, Muhammad Thoriq dan Iqlima.

Berikut isi dari hak jawab atas pemberitaan tersebut:

Dengan hormat, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. MUHAMMAD HADIYAN ACHFAS, S.H.
2. NAUFAL DANII MUAAFII JUSUF, S.H., C.FLS.
3. REYNALDO WISNU PRAYOGA, S.H.
4. EVANDER PAKPAHAN, S.H., CLA.
5. KANZUL WAFA, S.H., M.H.
6. DINAN PANDINI, S.H.

BacaJuga

Janjikan Pekerjaan, Korban Tertipu Jutaan Rupiah oleh CV. Bintang Mandiri Aulia

Tim Pengawasan Orang Asing Mendukung Pengamanan Investasi Asing di Banten

Advokat pada JAP LEGAL NETWORK yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0000418-AH.01.18 Tahun 2024 beralamat kantor di Jl. Buah Batu No. 238 Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 September 2025 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Klien kami:

1. MUHAMMAD THORIQ
2. ALDIO BAGUS PRAYOGO
3. ILHAM ISKANDAR
4. IQLIMA SALSABILA FATIHAH

Dengan ini mengajukan Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”;
  •  Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi”.

Bahwa dalam pemberitaan portal media siber www.redaksibanten.com mengenai Rivana Ratnasari Potabuga yang diduga melakukan penipuan investasi bodong, telah disebut-sebut nama Klien kami yaitu Muhammad Thoriq, Aldio Bagus Prayogo, Ilham Iskandar, dan Iqlima Salsabila Fatihah seolah-olah turut terlibat dalam rangkaian perbuatan tersebut.

Bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, tidak akurat, dan merugikan nama baik serta kehormatan pribadi klien kami, oleh karenanya perlu kami luruskan hal-hal sebagai berikut:

1. Tidak pernah ada kerja sama apa pun antara Rivana Ratnasari Potabuga dengan PT. Althor Shahab Energy. Klien kami Muhammad Thoriq selaku Direktur PT. Althor Shahab Energy hanya pernah menerima pinjaman pribadi sebesar Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dari Rivana pada tanggal 6 Oktober 2024, dan pinjaman tersebut telah dikembalikan secara penuh pada tanggal 6 November 2024 (bukti kuitansi terlampir).

2. Rivana telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2025 (terlampir) yang pada pokoknya menegaskan:
– Bahwa ia tidak pernah menjalin kerja sama dalam bentuk apapun dengan PT. Althor Shahab Energy;
– Bahwa pinjaman pribadi sebesar Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) kepada Muhammad Thoriq telah lunas sebagaimana kuitansi tertanggal 6 November 2024;
– Bahwa dalam seluruh kegiatan usaha dan/atau bisnis yang dijalankan Rivana, tidak pernah melibatkan atau menjalin hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak-pihak bernama Muhammad Thoriq, Aldio Bagus Prayogo, Ilham Iskandar, maupun Iqlima Salsabila Fatihah.
Adapun redaksi lengkap dari Surat Pernyataan Rivana Ratnasari Potabuga tertanggal 10 Januari 2025 adalah sebagaimana terlampir dalam surat ini.

3. Klarifikasi profesi dan identitas Klien kami:
– Muhammad Thoriq memang seorang dokter, namun saat ini tidak menjalankan praktik kedokteran dan memilih berkiprah sebagai pengusaha, serta dengan tegas dinyatakan bahwa ia tidak pernah sekalipun mengaku sebagai dokter yang bekerja di RSCM.
– Aldio Bagus Prayogo adalah seorang pengusaha dan tidak pernah mengaku sebagai pilot.
– Ilham Iskandar adalah seorang karyawan swasta dan tidak pernah mengaku sebagai anggota BNN.
– Iqlima Salsabila Fatihah adalah seorang pengusaha dan sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan Rivana.

Bahwa berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami meminta kepada Redaksi www.redaksibanten.com untuk:

1. Memuat Hak Koreksi dan Hak Jawab ini secara proporsional pada rubrik/kolom yang sama dengan pemberitaan semula, sebagaimana amanat Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik;
2. Mencabut dan memperbaiki pemberitaan yang menyebutkan nama klien kami tanpa dasar fakta hukum yang benar;
3. Melaksanakan kewajiban hukum sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, untuk menjaga marwah pers yang profesional, akurat, dan berimbang.
Demikian Hak Koreksi dan Hak Jawab ini kami sampaikan sebagai wujud perlindungan hukum atas harkat, martabat, dan nama baik klien kami. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, Kuasa Hukum

“FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM”

Tags: Hak JawabInvestasiKoreksiPenipuanSanggahan
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Usai Detoksifikasi, Tersangka Tersangka Kasus Kepemilikan Obat Keras Kembali Jalani Proses Hukum

17 April 2026

Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

14 April 2026

Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

11 April 2026

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

11 April 2026
Oplus_16908288

Harga Plastik Naik, Warga Diajak Beralih Gunakan Tas Ramah Lingkungan

7 April 2026
Oplus_16908288

Wabup Intan Tinjau Progres Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

7 April 2026

Pasca Penyegelan Rumah Doa Milik Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang: Tidak Ada Dislriminasi

6 April 2026

Pramusrenbang Rembuk Stunting, Wabup Intan: Stunting Menyangkut Masa Depan Generasi Bangsa

30 Maret 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Pewarta Berkah Sejahtera Raih Penghargaan Koperasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Mizan Amanah

11 April 2026

Kunjungi Merchant, BRI BO BRIlian Gencarkan Penggunaan EDC

3 April 2026

Jelang Arus Mudik Pemkot Tangerang Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran

17 Maret 2026

Hendak Bikin Kue Lebaran, Jari Balita Terjepit Oven Pembuat Kue

17 Maret 2026

PMI Gelar Apel Siaga Lebaran 2026, 8 Posko Siap Layani Pemudik

16 Maret 2026

Jual Tanah Warisan Dipidana, Ahli Waris Bacakan Pledoi

13 Maret 2026

Wamen HAM Tekankan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha di Tengah Eskalasi Geopolitik Global

13 Maret 2026

Perkuat Benteng Moral Masyarakat, Desa Kadu Gelar PAR ke-XXI

13 Maret 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.