Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Kota Tangerang Lakukan Penataan Pedagang

11 September 2026
A A

Redaksi Banten, Tangerang–Perumda Pasar Kota Tangerang mulai melakukan penataan administrasi dan pendataan pedagang di Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kios dan los ditempati pedagang yang benar-benar aktif berdagang.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Dedi Ochen mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data eks pemilik sertifikat persewaan di Pasar Anyar. Pendataan mencakup seluruh kios dan los yang berada di lantai satu hingga lantai dua.

Dari sekitar 1.676 kios dan los yang tersedia, tercatat sekitar 1.132 kios dan los masih terisi dan digunakan pedagang aktif. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para eks pemilik sertifikat persewaan.

“Setelah dipanggil dan disosialisasikan, kini semua sedang kita verifikasi dan validasi. Setelah itu kita minta membuat pernyataan untuk mengisi tempatnya. Kemudian kita berikan waktu tiga bulan melalui surat izin menempati sementara kios atau los,” ujar Dedi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/26).

BacaJuga

Wabup Intan Nurul Hikmah: Penataan Pasar Cisoka Secara Persuasif dan Humanis

Pasca Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Semakin Nyaman

Perumda Pasar Tangerang juga menegaskan, selama masa izin menempati sementara tersebut, kios dan los tidak diperbolehkan disewakan kembali kepada pihak lain. Kebijakan ini diarahkan agar tempat usaha benar-benar digunakan untuk aktivitas perdagangan dan tidak kembali menjadi ruang yang kosong.

“Selama tiga bulan ini tidak boleh disewakan kepada pihak lain, kecuali memang ditempati sendiri untuk berdagang. Selanjutnya pun akan diterapkan aturan tersebut,” katanya.

Setelah proses penataan berjalan dan serah terima dari pemerintah pusat kepada Pemkot Tangerang dilakukan, Perumda Pasar akan menyiapkan skema Surat Izin Berdagang Sementara (SIBS).

”Masa izin nantinya lebih fleksibel, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun, berbeda dengan sistem hak sewa sebelumnya yang berlangsung selama 20 tahun,” tegasnya.

Selain penataan administrasi, Perumda Pasar juga menyiapkan konsep untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di Pasar Anyar. Konsep tersebut antara lain menghadirkan ruang yang lebih kekinian, komunitas kopi hingga kuliner malam untuk menarik lebih banyak pengunjung, termasuk generasi muda.

Ia berharap, penataan tersebut dapat meningkatkan okupansi sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Anyar. Ia mengajak pedagang tetap bersabar mengikuti proses yang berjalan dan aktif menggunakan kios maupun los yang telah disiapkan.

”Sementara untuk tempat yang lama tidak digunakan, Perumda Pasar akan memberikan pemberitahuan dan batas waktu pengisian sebelum memberikan kesempatan kepada pedagang lain yang telah menunggu,” tutupnya.

 

Tags: Hak SewaPasar Anyar Kota TangerangPedagangPenataanPerumda Pasar Kota Tangerang
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Mitigasi Dini Pemkot Tangerang Normalisasi Kali Ledug 

11 September 2026

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir

11 September 2026

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Kabupaten Tangerang : Pramuka Harus Solid,Aktif dan Inovatif,

11 September 2026

Edukasi Literasi Keuangan, Cegah Investasi Ilegal

9 September 2026

Bukan Debu Biasa, Ini Bahayanya Abu Vulkanik

9 September 2026
Oplus_16908288

Camat Kemiri Imbau Masyarakat Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

7 September 2026

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Polresta Tangerang Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

7 September 2026

Alasan Perubahan APBD 2026, Ini Kata Wali Kota Tangerang

5 September 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Kemiri Imbau Masyarakat Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Kabupaten Tangerang : Pramuka Harus Solid,Aktif dan Inovatif,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Farid F. Saenong Terbitkan Kritik Teks dan Historitas Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Kota Tangerang Lakukan Penataan Pedagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Andra Soni Doakan dan Dampingi Keluarga Jurnalis di Posko SAR Carita

11 September 2026

Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Kota Tangerang Lakukan Penataan Pedagang

11 September 2026

Kesiapan Medis dan Mitigasi Jelang Pelaksanaan Tangerang 10K

11 September 2026

Maulid Nabi, Wabup Intan: Pentingnya Adab dalam Mencetak Generasi Berkarakter 

5 September 2026

Bupati Cup U-17 Targetkan Talenta Lokal Tembus Persita hingga Tim Nasional

5 September 2026

Wabup Intan Berharap IIPE 2026 Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

4 September 2026

IKG Peduli, Targetkan 2,5 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Gunung Kidul

1 September 2026

Diiming-Iming Uang Jajan, Seorang Pria Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

31 Agustus 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.