Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Kota Tangerang Lakukan Penataan Pedagang

11 September 2026
A A

Redaksi Banten, Tangerang–Perumda Pasar Kota Tangerang mulai melakukan penataan administrasi dan pendataan pedagang di Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kios dan los ditempati pedagang yang benar-benar aktif berdagang.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Dedi Ochen mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data eks pemilik sertifikat persewaan di Pasar Anyar. Pendataan mencakup seluruh kios dan los yang berada di lantai satu hingga lantai dua.

Dari sekitar 1.676 kios dan los yang tersedia, tercatat sekitar 1.132 kios dan los masih terisi dan digunakan pedagang aktif. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para eks pemilik sertifikat persewaan.

“Setelah dipanggil dan disosialisasikan, kini semua sedang kita verifikasi dan validasi. Setelah itu kita minta membuat pernyataan untuk mengisi tempatnya. Kemudian kita berikan waktu tiga bulan melalui surat izin menempati sementara kios atau los,” ujar Dedi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/26).

BacaJuga

Wabup Intan Nurul Hikmah: Penataan Pasar Cisoka Secara Persuasif dan Humanis

Pasca Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Semakin Nyaman

Perumda Pasar Tangerang juga menegaskan, selama masa izin menempati sementara tersebut, kios dan los tidak diperbolehkan disewakan kembali kepada pihak lain. Kebijakan ini diarahkan agar tempat usaha benar-benar digunakan untuk aktivitas perdagangan dan tidak kembali menjadi ruang yang kosong.

“Selama tiga bulan ini tidak boleh disewakan kepada pihak lain, kecuali memang ditempati sendiri untuk berdagang. Selanjutnya pun akan diterapkan aturan tersebut,” katanya.

Setelah proses penataan berjalan dan serah terima dari pemerintah pusat kepada Pemkot Tangerang dilakukan, Perumda Pasar akan menyiapkan skema Surat Izin Berdagang Sementara (SIBS).

”Masa izin nantinya lebih fleksibel, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun, berbeda dengan sistem hak sewa sebelumnya yang berlangsung selama 20 tahun,” tegasnya.

Selain penataan administrasi, Perumda Pasar juga menyiapkan konsep untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di Pasar Anyar. Konsep tersebut antara lain menghadirkan ruang yang lebih kekinian, komunitas kopi hingga kuliner malam untuk menarik lebih banyak pengunjung, termasuk generasi muda.

Ia berharap, penataan tersebut dapat meningkatkan okupansi sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Anyar. Ia mengajak pedagang tetap bersabar mengikuti proses yang berjalan dan aktif menggunakan kios maupun los yang telah disiapkan.

”Sementara untuk tempat yang lama tidak digunakan, Perumda Pasar akan memberikan pemberitahuan dan batas waktu pengisian sebelum memberikan kesempatan kepada pedagang lain yang telah menunggu,” tutupnya.

 

Tags: Hak SewaPasar Anyar Kota TangerangPedagangPenataanPerumda Pasar Kota Tangerang
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Kalah Saing dengan Warung, Kopdes Merah Putih Desa Sukamantri Mati Suri

16 Oktober 2026

Peringatan Kepada Pelaku Usaha di Kota Tangerang untuk Taati Perizinan dan Pengelolaan limbah

16 Oktober 2026

Tingkatkan Produktivitas Padi, DPKP Kabupaten Tangerang Mitigasi Dampak Kekeringan

16 Oktober 2026

Trantib Kecamatan Ciledug Tindak Pembakaran Sampah Liar

15 Oktober 2026
Oplus_16908288

Bau Tak Sedap, Sampah Menumpuk Dekat Lingkungan Sekolah SDN Pasar Kemis 3

14 Oktober 2026

Polsek Cikupa Tangani Penarikan Diduga oleh DC, Kendaraan Dikembalikan

14 Oktober 2026
Oplus_16908288

Bakar Sampah Sembarangan, Gudang Pipa di Legok Ludes Terbakar

14 Oktober 2026
Oplus_16908288

Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

13 Oktober 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_16908288

    Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bau Tak Sedap, Sampah Menumpuk Dekat Lingkungan Sekolah SDN Pasar Kemis 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalah Saing dengan Warung, Kopdes Merah Putih Desa Sukamantri Mati Suri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus GKPI Rajeg, Polda Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Produktivitas Padi, DPKP Kabupaten Tangerang Mitigasi Dampak Kekeringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Jelang Liga Nusantara Season 2026/2027, Persikota Jalani Training Camp di Yogyakarta 

16 Oktober 2026

Diikuti 442 atlet, Wabup Intan Buka Tangerang Wushu Open Championship (TWOC) 2026 

16 Oktober 2026

Bonus Rp.12 Miliyar untuk Atlet POPDA dan PEPARPEDA Kota Tangerang

15 Oktober 2026

Kedai di Dalam Gang, Kopi Len Tawarkan Ngopi Ala di Rumah Sendiri

14 Oktober 2026

Kasus GKPI Rajeg, Polda Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka

14 Oktober 2026

Semarak Parade Budaya Warnai Peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang

13 Oktober 2026

Terdampak Kemarau, Polresta Tangerang Salurkan 9000 Liter Air Bersih di Panongan

13 Oktober 2026

Penataan Kawasan Kiasnawi, Penumpang KRL Minta Akses Pedestrian

13 Oktober 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.