Redaksi Banten– Camat Larangan Nasrullah melakukan tindakan tegas kepada warga yang melakukan pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang warga di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (20 Januari 2025).
Nasrullah menuturkan, ini menjadi langkah tegas yang dilakukan petugas kepada mereka yang melanggar aturan terkait sampah.
Berlangsung Sukses, Kecamatan Mekarbaru Meraih Juara Umum MTQ Ke-55
“Menindaklanjuti laporan ini, petugas langsung datang ke lokasi, mematikan api dan asap atas pembakaran sampah. Petugas juga melakukan pendataan kepada pihak yang melakukan pembakaran sambil dilakukan edukasi untuk tidak melakukan pembakaran sampah lagi secara sembarangan,” ungkap Nasrullah.
Lebih jauh Ia mengatakan jika didapati pelaku melakukan pembakaran sampah secara berulang maka petugas tidak akan segan melayangkan sikap yang lebih tegas.
“Jika masih mengulangi perbuatannya akan diberlakukan denda sesuai aturan yang berlaku. Tapi saat ini, sifatnya persuasif saja dulu,” Ucapnya
Menurutnya masyarakat yang melakukan pembakaran sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap Individu. Ia pun mengimbau, masyarakat Kecamatan Larangan untuk tidak segan melakukan pelaporan jika hal serupa terjadi di wilayahnya.
“Bagi masyarakat yang menemukan pembakaran sampah sembarangan dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664,” imbaunya.

















