Buron Dana Desa Mantan Kades Pekayon Ditangkap Kejari
Redaksi Banten – Akhirnya mantan Kepala Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Rohman (54) periode 2011-2017 yang melalukan korupsi dana desa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan pada tahun 2021 yang dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang kemudian penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 21 Juli 2021.
” Saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan, yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.” Kata Doni,Sabtu (30 September 2023)
Kata Doni, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan, yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.
” Terdakwa bersama-sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.” Ungkap Doni
Setelah persidangan digelar di pengadilan Tipikor Serang, ketiganya divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
Setelqh vonis di pengadilan Tipikor Serang lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan banding karena pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Saat itu tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.
Meski demikian kata Doni, pada banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa mantan kades Pekayon tersebut bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang pengganti sebesar Rp 582 juta,” pungkas Doni.

















